Tepis Stigma Miring Soal Kinerja Wakil Rakyat, Setwan DPRD Kalsel Berupaya Menerapkan Adikarya

Wawancara awak media dengan Sekretaris Dewan DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Jaini dan Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Jawa Barat, Iis Rostiasih. Bandung, Junat, (6/10/2023) (foto: koranbanjar.net)

Menepis kesan atau stigma miring di masyarakat soal kinerja wakil rakyat, Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berupaya menerapkan Adikarya.

BANDUNG, koranbanjar.netHal ini disampaikan Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini lewat wawancaranya kepada awak media usai melakukan pertemuan dengan Setwan DPRD Provinsi Jawa Barat dalam rangka studi komparasi, Jumat, (6/10/2023)

“Dari hasil sharing tadi yang kami serap soal adikarya tentu berkaitan tugas kehumasan di sekretariat dewan,” ujar Sekwan Muhammad Jaini.

Menurutnya, informasi mengenai kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD itu khususnya di Kalsel kurang tersampaikan dengan baik ke masyarakat.

“Stigma yang berkembang di masyarakat kan DPRD itu kerjanya apa, nah ini kurang terinformasikan dengan baik,” ungkapnya. Untuk itu lanjut Jaini panggilan akrabnya, tugas bidang kehumasan dan publikasi lah yang memblow up kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Supaya jelas di masyarakat apa kegiatan dan tugas strategis serta fungsi DPRD,” terangnya.

Oleh karenanya dikatakan Jaini seperti apa yang dipaparkan Setwan DPRD Jabar tentang Adikarya ini bahwa, masing-masing anggota wakil rakyat harus mempunyai karya untuk disampaikan kepada masyarakat khususnya di daerah pemilihnya (dapil).

“Yang namannya Pimpinan dan Anggota DPRD itu tugas Setwan lah memblow up menformulasikan kinerja mereka,” ucapnya.

Sebelumnya, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat, Iis Rostiasih mengatakan, Sekretariat DPRD Jawa Barat telah bekerjasama dengan sekitar 400 media untuk program Adikarya dan advertorial.

“Untuk adikarya ini, setiap wakil rakyat mendapatkan alokasi sebesar Rp5 juta per bulan untuk publikasi karya atau kegiatan dirinya, kita telah menetapkan syarat media yang bekerjasama, yakni dalam bentuk perusahaan dan telah terverifikasi,” katanya.

Diakui, kebijakan tersebut juga telah dikonsultasikan ke Dewan Pers dan PWI, serta mendapatkan kekuatan hukum dalam bentuk peraturan gubernur, agar bisa melayani 120 orang wakil rakyat.

“Ini agar tidak ada masalah dalam memfasilitasi kegiatan wakil rakyat maupun kerjasama media,” tegas Iis.

Ketentuan ini juga didukung Ikatan Wartawan Parlemen (IWP) dalam hal media yang memenuhi syarat untuk bekerjasama.

“IWP ini adalah kumpulan wartawan yang terikat job desk untuk melakukan peliputan di DPRD Jawa Barat,” kata Ketua IWP, Rian Nugraha. Bahkan dirinya juga tidak menampik betapa sangat banyak media yang tidak terdaftar sebagai mitra tetap di Sektrariat DPRD Jabar.

Sebelumnya dirinya juga sempat cek fakta dan konsultasi ke Dewan Pers bagaimana menghadapi media-media online yang menjamur hampir puluhan ribu jumlahnya.

“Dewan Pers juga bingung, akhirnya ada ketentuan harus berbadan hukum dan terverifikasi,” jelasnya.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *