BALANGAN, KORANBANJAR.NET – Seorang pria berinisial FR (30) warga Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, diseret oleh aparat kepolisian akibat mencuri kayu dengan cara menebang pohon di hutan milik Saidillah (53).
Setidaknya sebanyak 102 pohon berbagai jenis berhasil ditebangnya, diantaranya pohon sintuk, sungkai, halaban, mampat, keminting rantau, tarap undang dan lain-lain.
Saat penangkapan pelaku di rumahnya di Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, nyaris tanpa perlawanan, Senin (12/11/2018) pagi, dan langsung diseret ke Polsek Paringin.
Kapolsek Paringin, Iptu Cahyo Budi Widodo, menceritakan awal terungkapnya kasus pencurian kayu tersebut.
“Awalnya Saidillah mendapat kabar dari saksi, Hermansyah, melalui telepon pada Rabu 16 Mei 2018 lalu, yang mengatakan bahwa pohon milinya di hutan Paringin banyak ditebangi orang,” kata Kapolsek Paringin dari keterangan pers yang diterima koranbanjar.net, Selasa (13/11).
Saksi pun membeberkan penyaksiannya kepada Saidillah, bahwa ia melihat langsung FR bersama anak buahnya yang tidak diketahunya menebang pohon milik Saidillah di hutan Paringin.
“Saksi sempat menanyakan kepada FR perihal siapa yang memerintahkan menebang pohon tersebut. FR menjawab bahwa saudara Saidillah lah yang menyuruh dirinya menebang pohonnya,” jelas Cahyo.
Setelah mendengar kabar tersebut, Saidillah yang merupakan warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ini pulang ke kampung halamannya di Desa Panggung, Kecamatan Paringin Selatan, untuk melakukan pengecekan di hutan miliknya.
“Menyikapi laporan dari Saidillah tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dan didapatkan titik terang bahwa terduga pelaku yaitu FR, dan sudah berhasil kita amankan,” kata Cahyo.
Ditaksir kerugian yang dialami Saidillah mencapai 51 juta rupiah. “Saat ini kami masih memeriksa pelaku FR, nanti apabila hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku lainnya, maka akan dilakukan penangkapan lagi,” tutup Cahyo. (ami/dra)