Dirasakan terlalu tinggi tarif retribusi sewa toko yang ditetapkan di Pasar Bauntung Baru Banjarbaru, kini mulai dikeluhkan pedagang.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Keluhan pedagang Basar Bauntung Banjarbaru tentang tarif retribusi sewa toko, sebagaimana diutarakan Tuti, pedagang di pasar itu kepada koranbanjar.net, Jumat (10/9/2021).
Berdasarkan penuturannya, tarif sewa di tempatnya berjualan daging, retribusinya sekitar Rp320 ribu per bulan, sementara penjualan daging usahanya sepi pembeli karena berlangsung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Pendapatan kami itu turun drastis, apalagi di saat PPKM. Jadi gimana kami mau bayar retribusi di saat seperti sekarang ini,” ucapnya.
Kepala UPT Pasar Bauntung Muhammad Mahrus menjelaskan, beberapa hari yang lalu pihaknya telah melakukan rapat dengan pedagang dipimpin kepala dinas perdagangan.
Dalam rapat itu pedagang meminta pembayaran retribusi dimulai pada januari 2022.
Mahrus melanjutkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Dinas Perdagangan untuk permintaan pedagang.
Selanjutnya terkait besaran retribusi Pasar Bauntung Banjarbaru tersebut dihitung per meter persegi, sehingga masing-masing berbeda.
“Hal tersebut sudah disampaikan saat rapat kepada perwakilan pedagang, Senin lalu. Perhitungan tersebut ada rumusnya per meter persegi di kali dengan kelas pasar, dan Pasar Bauntung masuk dalam kategori kelas A,” tuturnya.
Dari perhitungan tersebut didapatlah untuk ruko Rp1.750.000, untuk toko ukuran 3×6 sekitar Rp810 ribu, toko 3×3 dipatok Rp405.000, los kering sekitar Rp250 ribu, los basah sekitar Rp320 ribu, daging dan lainnya sesuai rumus perhitungan.
Diketahui, retribusi tersebut sesuai dengan Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan Perda Perubahan sebelumnya berkaitan retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar pertokoan Nomor 10 Tahun 2011.
Mahrus menambahkan, kenapa beda harga los kering dan los basah? Karena los basah lebih sering menggunakan air ketimbang los kering sangat jarang. (mj-37/dya