Program relaksasi pajak pendapatan daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dicanangkan berlaku mulai 9 Agustus 2021 sampai 9 Oktober 2021, hasilnya cukup memggembirakan. Target Rp50 miliar, realisasinya terpenuhi bahkan melebihi target menjadi Rp58 miliar.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Berikutnya, Pemprov Kalsel melalui Badan Keuangan daerah (Bakeuda) Kalsel kembali memberikan kebijakan keringanan pokok pajak, dimulai 21 Oktober 2021 hingga 21 Desember 2021 mendatang.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel H Rustamaji mengatakan, kebijakan ini setelah menyaksikan antusiasnya masyatakat memenuhi kewajiban pajak.
“Pemberlakuan keringan pajak waktu lalu dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” katanya.
Hal ini berlanjut dengan kebijakan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor memberikan rekomendasi, dilaksanakan lagi diperpanjang pemberian keringanan pajak, 21 Oktober 2021 sampai 21 Desember 2021.
Sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0664/Kum/2021, Pemerintah Provinsi Kalsel memberikan keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan sanksi administrasi berupa denda PKB, pembebasan tunggakan PKB Progresif.
Kemudian, pembebasan pokok sanksi administrasi berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2021.
“Perpanjangan itu juga bertujuan membantu meringankan masyarakat di tengah pandemi covid-19, sekaligus kelancaran kas daerah,” katanya.
Apalagi, kegiatan pelayanan publik dan pembangunan untuk masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau bantuan pemerintah pusat.
“Mari manfaatkan kembali program ini dengan baik sehingga membantu pembangunan banua, pembiayaan pemulihan kesehatan, pendidikan, sosial dan ekonomi banua,” bebernya. (dya)