Jajaran Polres Tabalong, Polda Kalsel berhasil menangkap seorang pria pengedar sabu, berinisial HR (39), warga Desa Takulat Kecamatan Kelua, Tabalong pada Kamis (3/06/2021). Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian sempat mendapat perlawanan, namun tersangka berhasil diringkus.
TABALONG, koranbanjar.net – Tersangka pengedar sabu, HR (39) telah diduga melakukan tindak pidana sebagai pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Kalua, Kabupaten Tabalonng, Kalimantan Selatan.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 3 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat keseluruhan 1,83 gram dengan rincian 0,8 gram, 0,25 gram dan 0,78 gram per paket.
Selain itu petugas juga menyita 1 buah botol bekas warna silver, 1 bungkus plastik bekas warna hitam 1 pak plastik klip kecil, 1 buah bekas sedotan warna bening, 1 buah HP dan uang tunai Rp250 ribu diduga uang hasil penjualan sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA dikonfirmasi awak media membenarkan petugas Satresnarkoba di bawah pimpinan Iptu Sutargo, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong dan bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong berhasil menangkap pria HR (39), warga Desa Takulat Kecamatan Kelua, Tabalong yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Utara KabupatenTabalong, khususnya di daerah Kecamatan Kelua.
“Saat mengetahui kedatangan petugas, HR berupaya melarikan diri ke dalam hutan yang ada di belakang rumahnya, bahkan sempat memberikan perlawanan terhadap petugas saat petugas ingin menangkap. Namun aksinya berhasil digagalkan petugas di lapangan,” terang Kapolres Tabalong.
Petugas membawa HR ke kediamannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang juga disaksikan Ketua RT setempat, hingga menemukan barang bukti yang disimpan di dekat jendela luar rumahnya. HR pun mengakui sabu-sabu miliknya diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“HR sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses hukum lebih lanjut”, ucap Kapolres Tabalong.(mj-38/sir)