Dalam menangkal bujuk rayu travel umrah yang nakal, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Kalimantan Selatan mengeluarkan sebuah ketentuan dinamakan 5 Pasti Umrah.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal itu dipaparkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanwil) Kalsel, Muhammad Tambrin lewat wawancaranya dengan media ini, Senin, (5/2/2024) di ruang kerjanya.
“Kami kembali menegaskan untuk memberikan informasi dan perlindungan kepada masyarakat, untuk lebih teliti dalam memilih travel umrah apalagi travel dari luar,” kata Muhammad Tambrin.
Oleh karena itu, Kemenag Kalsel memberikan beberapa kiat atau ketentuan dalam memilih travel umrah agar tidak tertipu.
Ketentuan 5 Pasti Umrah yang harus ditaati oleh Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan diketahui masyarakat bagi yang ingin melaksanakan ibadah umrah, ada beberapa hal wajib diperhatikan.
“Antara lain, pastikan travel berizin umrah dari Kementerian Agama RI,” ujarnya.
Hal ini dilakukan agar terjamin perlindungan, pelayanan dan bimbingan selama di tanah suci. Kemudian pastikan jadwal keberangkatan dan penerbangannyaTiket harus pulang-pergi.
“Ingat, hanya satu kali transit dengan penerbangan yang sama,” ucapnya.
Pastikan harga dan paket layanannya, jangan tergiur harga murah. Tempat menginap minimal hotel bintang tiga.
Visanya minimal sudah jadi tiga hari sebelum keberangkatan.
Sebelum mendaftar bisa menanyakan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dapat juga mencari informasi lewat aplikasi Pusaka/Haji Pintar terkait PPIU atau travel yang berijin Kemenag.
Namun demikian kata Tambrin, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada travel nakal yang berasal dari luar daerah.
“Sanksinya dari Kemenag di wilayah travel itu diberikan ijin, kita di sini hanya memberikan imbauan atau saran untuk lebih selektif memilih travel umrah dari luar,” terangnya.
“Jadi lebih baik pilihlah travel umrah di wilayah sendiri karena sudah dikenal,” sambungnya menutup wawancara.
(yon/rth)