Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Tangis Haru Pelaku Penipuan Warnai Pelaksanaan Restorative Justice di Kejari Tabalong

Avatar
355
×

Tangis Haru Pelaku Penipuan Warnai Pelaksanaan Restorative Justice di Kejari Tabalong

Sebarkan artikel ini
Kajari Tabalong, Mohamad Ridosan menyerahkan berita acara restorative juatice kepala pelaku penipuan yang dinyatakan bebas. (foto : arif/koranbanjar.net)

Kejaksaan Negeri Tabalong mengambil langkah penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice terhadap kasus penipuan yang melibatkan pelaku atas nama Cornelius Palino Alias Gumpal (45), warga Desa Warukin Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

TABALONG, koranbanjar.net – Langkah restorative justice ini dilakukan Kejari Tabalong atas dasar bahwa tersangka telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, yakni tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Dan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 Tahun,” jelas Kajari Tabalong, Mohamad Ridosan saat menggelar konperensi pers di Kantor Kejari Tabalong, Rabu (16/11/2022).

Keadilan restorative ini juga diambil dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan tersangka yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Serta telah memberikan ganti kerugian berupa pengembalian uang sebesar Rp85.000.000 kepada korban,” ungkap Ridosan.

Adapun restorative justice ini sesuai surat ketetapan penyelesaian perkara Nomor Tap-210/O.3.16/Eoh.2/11/2022 tanggal 16 November 2022, yang sebelumnya telah dilakukan Expose pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 10 November 2022 dan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada, 15 November 2022.

Selanjutnya dikeluarkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada, 15 November 2022.

Sebelum membacakan surat ketetapan penyelesaian perkara Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, telah menerbitkan surat perintah pengeluaran dari tahanan dengan nomor Print-897/O.3.16/Eoh.2/11/2022 tertanggal 16 November 2022 agar tersangka dapat dihadirkan di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong untuk selanjutnya diantarkan kembali ke keluarganya.

Sementara itu, proses restorative justice yang turut disaksikan oleh jajaran Kejari Tabalong, aparat Desa Warukin dan sejumlah awak media tampak diwarnai suasana haru.

Usai menerima restorative justice pelaku, Cornelius Palino Alias Gumpal tampak menangis setelah mengetahui dirinya terlepas dari jerat hukum.

Pelaku juga turut menjabat tangan Kejari Tabalong, Muhammad Ridosan dan menyampaikan rasa penyesalannya.

“Terimakasih pa, saya menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ucap Gumpal meneteskan air mata.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh