Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Tambang Galian C Diduga Marak Lagi di Kota Banjarbaru

Avatar
714
×

Tambang Galian C Diduga Marak Lagi di Kota Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
Polres Banjarbaru mengimbau agar tanah galian embung di Cempaka tidak diperjualbelikan. (Sumber Foto: Koranbanjar.net)
Polres Banjarbaru mengimbau agar tanah galian embung di Cempaka tidak diperjualbelikan. (Sumber Foto: Koranbanjar.net)

Tambang galian C diduga kembali marak di Kota Banjarbaru, padahal sebelumnya beberapa tambang sudah pernah ditindak, karena tidak memiliki izin yang jelas.

BANJARBARU, koranbanjar.net Aktivitas tambang galian C di duga kembali marak di wilayah Kota Banjarbaru, seperti di wilayah Kecamatan Cempaka bahkan hingga memasuki wilayah Desa Banyu Irang wilayah Kabupaten Tanah Laut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal demikian terungkap dari penelusuran dan laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Cempaka yang diduga ilegal. Aktivitas adanya dugaan pertambangan, terjadi di beberapa titik di Kecamatan Cempaka.

Penelusuran koranbanjar.net, aktivitas pertambangan galian C ilegal diduga kembali marak dalam 2 bulan terakhir. Kabarnya, ada yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin oleh oknum pengusaha, namun kabar lain menyebutkan adapula aktivitas tambang galian C dari hasil proyek embung di sekitar Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

“Kami mengantarkan tanah uruk ini ke beberapa titik. Ada yang dikirim ke wilayah kantor Gubernur Kalsel, adapula yang dikirim ke beberapa lokasi tempat ibadah serta ke kediaman seorang pejabat (identitas dirahasiakan, red),” ungkap satu sopir truk yang ditemui koranbanjar.net yang mengangkut tanah uruk atau galian C di lokasi proyek embung.

Informasi lain menyebutkan, aktivitas galian C tanpa izin di wilayah Kota Banjarbaru juga pernah dirazia oleh pihak kepolisian setempat. Namun tidak lama kemudian, aktivitas galian C tanpa izin kembali marak.

Terkait hal itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza yang dikonfirmasi menerangkan, jelas selama ini untuk galian C peraturannya tidak diperbolehkan, kecuali memiliki izin.

“Kepada pengusaha yang mengambil tanah dijual-belikan, silakan urus izinnya. Kemarin sudah dikoordinasikan dengan Kapolda Kalsel juga, pentingnya ada izin. Jangan sampai tidak ada,” terangnya.

Kemudian, pihaknya juga melalui Polsek Cempaka sudah melakukan pendataan terkait adanya aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Cempaka.

“Hasil kemarin data dari Polsek, itu bukan galian C. Itu aktivitas pembuatan embung, yang mana itu dalam rangka mitigasi banjir untuk wilayah Cempaka yang digagas Wali Kota Banjarbaru,” sebutnya.

Dirinya juga mengimbau untuk tidak memperjualbelikan tanah dari aktivitas pembuatan embung tersebut. “Jangan sampai diperjualbelikan,” tegasnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh