Taksi Online Harus Tahu 9 Poin Permenhub Ini….

BANJARMASIN- Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Kamis (9/11) kemarin.

Acara ini dihadiri pihak-pihak terkait seperti seluruh Kepala Dinas Perhubungan daerah Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalsel, Dirlantas Kalsel, DPD Organda Kalsel dan perwakilan dari pihak taksi konvensional maupun taksi online.

Sosialisasi ini diadakan untuk menyampaikan peraturan yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan Republik Indonesia sekaligus sebagai forum diskusi antara pihak terkait dengan para pelaku usaha transportasi konvensional maupun transportasi berbasis aplikasi,

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mampu memerankan fungsi sebagai regulator untuk mengantisipasi perkembangan kebutuhan masyarakat, terutama angkutan sewa khusus dengan mengedepankan asas keadilan, akuntabilitas, transparansi dan profesionalisme.

Sehingga kawan-kawan yang memiliki usaha transportasi jangan ada yang dimatikan (usahanya). Dan untuk para perusahaan aplikasi supaya memahami, menaati dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab ketentuan yang tercantum dalam PM 108 tahun 2017,” beber Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdiansyah.

Dia mengimbau agar para perusahaan aplikasi segera mengurus izin secepatnya, karena sejak ditetapkan tanggal 1 November kemarin, perusahaan aplikasi yang ada di Kalimantan Selatan belum ada satupun yang mengajukan izin.

“Peraturan ini sudah berlaku selama 9 hari tapi saya tunggu-tunggu sampai sekarang belum ada yang mengajukan izin ke kami. Mungkin masih melengkapi berkas ya, kami pun masih menyusun Pergubnya, dan juga ada masa transisi selama tiga  bulan,” Imbuhnya.

Sedangkan 9 poin substansi Peraturan Menteri Perhubungan yang akan diberlakukan adalah argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota / perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) dan peran aplikator.

Semua saran dari hasil diskusi telah ditampung pihak Dishub Provinsi Kalsel, dan segera dicanangkan sebagai Perhub. Situasi saat diskusi terbilang cukup kondusif, meskipun sempat sedikit memanas saat para perwakilan taksi konvensional dan taksi online beradu mulut tentang permasalahan tarif minimum.

Pemikiran untuk berkolaborasi antara taksi konvensional dengan taksi online sudah mulai terbuka, meskipun standardisasi dari pihak perusahaan online yang masih menjadi kendala yakni tahun minimun pembuatan kendaraan bermotor yang boleh bergabung dengan perusahaan mereka. Lalu kesimpulan lain yang didapat dari hasil diskusi dibacakan Kepala Dinas Pehubungan Provinsi Kalsel diakhir acara.

“Beberapa kesimpulan telah didapat dari hasil diskusi, seperti pemikiran kolaborasi yang sudah mulai terbuka antara perusahaan taksi konvensional dan taksi online. Kedua tentang kuota, sudah banyak masukan tentang jumlah kuota taksi online yang akan beroperasi, tetapi lebih dominan pihak Dishub yang akan menentukan,” ujarnya.

Ketiga tentang tarif, ada pemikiran tarif flat atau tarif yang samarata antara taksi konvensional dengan taksi online. Keempat masalah zona, apakah akan disamakan nanti pihak manajemen taksi online bisa rapat dan koordinasi dengan pihak organda.

“Nantinya jika hasilnya sudah disepakati semua pihak, maka akan dijadikan Pergub, Pergub adalah mengaplikasian dari Permenhub 108 ini, sehingga tak boleh bertentangan isinya,” Pungkasnya. (ana/abn)