Inilah Pendapat Sopir Taksi Konvensional Tentang Taksi Online

BANJARBARU- Setelah disahkannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 tahun 2017 tentang angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek, situasi panas yang terjadi antara para sopir transportasi online dan taksi konvensional, kini sudah mulai mereda.

Meskipun masih ada sedikit ganjalan di hati, tetapi tak ada lagi berita keanarkisan para sopir taksi konvensional yang merasa rezekinya diambil taksi online, kendati mereka masih mengeluhkan pendapatan yang semakin hari semakin menurun hingga banyak yang kemudian memilih untuk menyerah dengan profesi ini.

Menurut keterangan perwakilan taksi konvensional yang beroperasi di wilayah Banjarbaru dan Martapura, Zulkifli, pihaknya mengaku hanya mengikuti peraturan pemerintah, karena selama ini semua tetek bengek regulasi moda transportasi mereka Dinas Perhubungan-lah yang mengatur.

“Kami semuanya teregistrasi di Dishub mbak, mulai dari harganya, jenis mobilnya, tulisan taksi yang di atasnya itu, kami juga diberi ID card, sampai masalah keselamatan penumpang dan juga plat-nya kuning yang menandakan kami mobil angkutan penumpang,” ujar Pengemudi, Zulkifli.

Dia menambahkan, sebenarnya pemerintah itu sudah kecolongan dengan mengizinkan taksi online beroperasi, karena mereka tidak ada kontribusinya untuk pemerintah, hanya sebatas aplikasi dengan izin dari Kementerian Komuniasi dan Informasi,

“Kalau taksi online mereka nggak diatur sama Dinhub, cuma sebatas di Kominfo izin aplikasinya. Kalau kami semua diatur Dishub, ada KIR-nya, ada izin pengawasannya, ada badan hukumnya, ada plat kuningnya.

Nah, izin pengawasan itu fungsinya untuk mengetahui sejauhmana gerakan bubuhan nang di lapangan, jadi ketahuan dari sisi perawatan mobilnya, kelengkapan surat-suratnya dan dari pengemudinya, itu semua di-review dan kalau ada yang kurang sesuai ya dibetulkan. Sedangkan taksi online nggak ada kayak gitu,” imbuhnya.

Ditanya apakah nanti akan bergabung dengan taksi online dan bisa dipesan melalui aplikasi, pihaknya mengaku hanya mengikuti aturan dari pemerintah.

“Ya kita cuma ngikutin aturan pemerintah mbak, karena selama ini kami juga begitu, kalau suruh gabung ya kami juga bergabung. Kami nanti tinggal nunggu regulasi dari pemerintah, 9 poin revisi Permenhub itu akan dijadikan Pergub, dan rencananya dalam minggu-minggu ini akan dilaksanakan rapat koordinasi, jadi kita tunggu saja nanti,” pungkasnya.(ana)