HULU SUNGAI SELATAN, KORANBANJAR.NET – Pengiriman enam paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 6,73 gram, berhasil digagalkan anggota Polsek Daha Selatan, saat pengirimnya, Aliansyah (37), melewati wilayah Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (9/5/2019), sekitar pukul 00.30 WITA.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, pengiriman paket sabu tersebut dibawa dari Banjarmasin untuk dikirim ke wilayah Kecamatan Daha Barat, HSS.
Saat motornya diberhentikan, penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap tersangka sempat menimbulkan ketegangan. Pasalnya, tersangka dari warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura, Kelayan Selatan, Banjarmasin itu, sempat membuang sabunya ke sungai yang berada di tepi jalan Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan.
Namun polisi yang mengetahui kemudian segera mengambil barang bukti tersebut ke sungai.
“Saat diberhentikan tiba-tiba pelaku membuang sarung tangan merah ke arah sungai, kemudian anggota berenang mengambil sarung tangan tersebut. Setelah diperiksa ditemukanlah narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek Daha Selatan, Hilmi Wansyah, dalam wawancara tertulisnya kepada koranbanjar.net melalui whatsapp.
Setelah diperiksa,tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Daha Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yat/dny)