Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjarbaru

Tak digubris, Surat Teguran Kedua Dilayangkan ke Warung Remang di LIK Liang Anggang

Avatar
464
×

Tak digubris, Surat Teguran Kedua Dilayangkan ke Warung Remang di LIK Liang Anggang

Sebarkan artikel ini
Penempelan Surat Teguran Kedua dari Pemerintah Kota Banjarbaru kepada warung-warung remang di Jalan Trikora menuju LIK Liang Anggang, Kamis (17/11/2022). (Sumber Foto: Ari/koranbanjar.net)

Surat teguran kedua kini sudah dilayangkan ke pemilik warung di Jalan Trikora menuju LIK Liang Anggang dan warung-warung yang berada di Jalan A.Yani jurusan Pelaihari, Kamis (17/11/2022).

BANJARBARU, koranbanjar.net Keseriusan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menertibkan warung remang kembali berlanjut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dari surat teguran pertama yang terhitung dua minggu, kini teguran kedua dilayangkan kepada pemilik warung.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru Muriani mengatakan, dalam surat teguran kedua itu berisikan untuk pemilik warung dapat membongkar sendiri bangunannya.

“Karena itu dianggap bangunan liar, tidak ada IMB. Status tanahnya tidak jelas juga dan status kepemilikan tidak jelas,” katanya.

Hal itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung.

Dalam Perda tersebut tercantum bangunan yang digunakan tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baik secara administrasi maupun keandalan bangunan gedung.

Selanjutnya, beberapa bangunan yang ada juga melanggar ketentuan Pasal 24 Ayat 3 Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Bahwa setiap orang dilarang menyediakan bangunan atau rumah sebagai tempat berbuat asusila.

Surat teguran kedua yang dilayangkan sebanyak 75 surat dari warung berada di Jalan A.Yani jurusan Pelaihari dan warung di kiri kanan di Jalan Trikora dekat simpang LIK Liang Anggang.

“Jadi kita serahkan bagi ada pemiliknya dan ditempelkan di warung-warung yang tidak ada orangnya,” ujar dia.

Penertiban itu, selain menertibkan warung remang-remang. Juga menertibkan bangunan yang menyalahi aturan.

“Sebenarnya bangunan dari selokan separo dari jalan, dan rata-rata dibangun di atasnya, jadi menyalahi itu,” sebutnya.

Untuk selanjutnya, terhitung dua minggu dari surat teguran kedua. Akan dilayangkan kembali surat teguran ketiga.

“Itu nanti kita dikondisikan kembali dengan pimpinan untuk selanjutnya,”ucapnya.

Sementara itu, Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru Yanto Hidayat menambahkan, pelaksanaan pemberian SP 2 dibackup TNI-Polri dengan leading sektor Disperkim.

“Pelaksanaan dibagi 3 regu, akan semua dapat merata diberikan surat teguran,” ujarnya.

Diungkapkannya, reaksi dari pemilik warung yang rata-rata menyewa bangunan itu koperatif.

Bahkan, sebagian dari yang menyewa warung itu sudah siap ingin meninggalkan warung.

“Diharapkannya dapat mengosongkan bangunan itu, dan tidak sampai ke tindakan paksaan. Kita tetap mengedepankan cara yang humanis,” tutupnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh