Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Tak Dapat Warisan, Anak Tebas Ibu Tiri Hingga Tewas

Avatar
311
×

Tak Dapat Warisan, Anak Tebas Ibu Tiri Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

KOTABARU, koranbanjar.net- Hanya karena masalah tak dapat warisan, SF (17) tega menghabisi nyawa seorang wanita. Itulah yang terungkap motif dari pembunuhan terjadi Senin (24/2/2020). Ironisnya, ternyata wanita itu tidak lain adalah ibu tirinya sendiri.

Sebelumnya, SF diduga mengamuk setelah sempat cekcok mulut beberapa kali, dengan meminta kepada ibu tirinya bagian lahan plasma. Namun, korban menolak untuk memberi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akhirnya pemuda tersebut gelap mata dan langsung membacok ibu tiri di bagian tangan hingga terputus. Bahkan SF juga membacok bagian kaki dan punggung korban sampai bercucuran darah.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Safruddin, SIK, saat pers rilis menjelaskan, kronologi kasus pembunuhan. Dia mengatakan pada Senin pagi, SF mendatangi korban saat sedang berada di samping rumah. Dia meminta bagian warisan berupa kebun plasma sawit. Namun korban menolak memberikannya.

 

Baca juga: Pemuda Ngamuk Habisi Wanita Hingga Tangan Terputus

 

“Pelaku mengambil sebuah parang dari mobil, dan diselipkannya di dalam jaket. Lalu, ia kembali mendatangi korban dan langsung kalap meminta lahan plasma kepada korban namun lagi-lagi korban menolak. Merasa kesal pelaku langsung ke belakang korban sambil mengucapkan minta maaf, langsung menebaskan parang ke tubuh korban,” jelasnya, Selasa (25/2/2020).

Tak menunggu waktu lama, pembunuhan ini diketahui seorang saksi, PR. Saksi itu kemudian memberikan informasi kepada pelapor berinisial MF yang sedang bekerja di Bakau Estate.

Pada saat itu, MF langsung melapor ke Mapolsek Pamukan Utara. Kurang dari 12 jam, pelaku berhasil diringkus jajaran kepolisian

“Sore harinya, sekitar pukul 17.50 Wita, pelaku berhasil diringkus, dan ia ditangkap di suatu tempat di kawasan perbatasan antara Kalsel dan Kaltim,” papar dia.

Akibat perbuatannya itu, pemuda asal Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru ini sudah berhasil dijebloskan ke penjara. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan akan dihukum sesuai Pasal 338 KUHP. (cah/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh