Tak bisa bekerja lagi lantaran ditutupnya jalan hauling Km101 Tapin, ratusan sopir angkutan batubara berniat ngluruk ke Mapolda Kalsel, gedung DPRD Kalsel dan kantor Gubernur Kalsel.
TAPIN,koranbanjar.net – Mereka bakal mempertanyakan kejelasan nasib sebagai sopir angkutan jasa emas hitam yang terdampak akibat penutupan jalan hauling Km 101 di Tatakan Kabupaten Tapin.
Sebab, kendati beberapa kali dilaksanakan pertemuan dengan difasilitasi eksekutif dan legislatif setempat, hasilnya masih tak kunjung berpihak kepada para sopir.
Sampai sekarang jalan hauling yang menjadi tumpuan para sopir mengais rezeki untuk menghidupi keluarga, tak kunjung mendapatkan kepastian dibuka.
Perwakilan sopir truk angkutan batubara, Trubus menuturkan, pihaknya berniat kembali menyampaikan aspirasi menuntut jalan hauling segera dibuka.
Dikemukakannya unjuk rasa bakal dilakukan nanti membawa lebih besar massa dengan mengajak keluarga mereka dalam tuntutan yang sama.
“Kami ini cuma rakyat kecil yang menggantungkan rezeki di jalan hauling, tapi kalau begini jadinya tidak bekerja bagaimana kami memberi makan keluarga,” bebernya.
Tidak jauh berbeda dinyatakan Sulaeman, yang menyatakan kebingungan nasib dia dan rekan-rekannya.
“Sudah bingung tidak tahu harus bagaimana lagi menyampaikan, karena kalau begini terus semakin nelangsa istri dan anak kami,” katanya.
Disampaikannya, dampak penutupan jalan hauling ini sudah sangat terasa bagi mereka para sopir.
Wawan dari asosiasi tongkang mengemukakan, police line dan portal underpas dari pihak yang berwenang tidak ada satupun bisa membuka, padahal seharusnya pejabat berwenang bisa mengizinkan hauling melintas jalan nasional untuk sementara.
“Sambil Antang Gunung Meratus membuat jalan lain pengganti jalan underpas yang disengketakan,” imbuhnya.
Salman Alfarisi alias Gusdur dari Forum LSM Hulu Sungai Selatan, menyatakan keprihatinnya atas nasib para sopir angkutan jasa batubara yang terdampak penutupan jalan hauling Km 101 Tapin.
Disampaikannya, mereka para sopir yang terdampak penutupan jalan hauling ini merupakan warga Tapin dan Hulu Sungai Selatan.
“Banyak kerabat kami para sopir yang terdampak, kami juga akan turut memback up mereka dalam menyampaikan aspirasi agar jalan hauling bisa segera dibuka,” kata Gusdur, yang bersama ratusan sopir berdemo minggu depan.
Terpisah Koordinator Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK APP) Kalsel Aliansyah juga menyatakan siap mendukung aspirasi para sopir.
Aksi ini berlanjut menuntut realisasi janji Polda Kalsel akan melepas police line.
“Namun, janji tinggal janji sampai hari ini tidak ada realisasinya, kami akan datang lagi menuntut janji itu. Bila tidak ada kepastian kami berangkat ke Jakarta ke Jalan Trunojoyo (Mabes Polri) untuk meminta, apa yang menjadi amanat Presiden kepada Kapolri untuk mencopot Kapolda yang tidak bisa mengamankan investasi di daerahnya dan tidak tanggung tanggung kita akan demo ke Istana Presiden,” terang Aliansyah.
Selain dari itu terkait kasus hukum menurut Supiansyah Darham SE SH
yang pertama mengetengahkan permasalahan antara PT AGM dengan PT Tapin Coal Terminal ( TCT ) sudah masuk ranahnya perdata Pengadilan Negeri Rantau Tapin.
Kuasa hukum para sopir ini menegaskan ada empat peraturan yang diduga dilawan dalam kasus perdata yakni
1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI nomor 1 tahun 1956,
2. Surat Edaran MA (SEMA) RI nomor 4 tahun 1980,
3. Surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejagung nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, dan
4. serta Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 61 dan 62. (dya)