Entah tidak mempan dengan teguran dan tiada kata jera, kali ini 166 liter tuak kembali diamankan Satpol PP Kota Banjarbaru dari Pasar Yon yang berada di Kelurahan Guntung Payung Kota Banjarbaru, Jumat (24/6/2022).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Tak digubris karena sudah kesekian kalinya Satpol PP Kota Banjarbaru menegur bahkan menyita miras jenis tuak. Tidak juga membuat jera bagi pemiliknya untuk mengedarkannya.
“Kita menyita 150 liter tuak di dalam 1 jirigen dan 16 liter tuak yang yang sudah dibungkus siap jual,” terang Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturrahman.
Ironisnya, barang haram bisa merusak generasi muda Kota Banjarbaru, itu pihaknya menemukan yang diduga sebagai bahan baku membuat tuak yaitu air nira yang disimpan di dalam bagasi mobil.
Akibat perbuatannya melanggar hukum, pemilik dari tuak itu pun digelandang ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk diberikan sanksi sesuai perda yang dilanggarnya.
“Perda Kota Banjarbaru yang dilanggar yakni, Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol dan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” sebutnya. (maf/dya)