Tak Berkategori  

Tahun 2018, Kasus Tertinggi di Kotabaru Penggunaan Obat Terlarang, Berikut Datanya

KOTABARU, KORANBANJAR. NET – Jelang akhir tahun, Polres Kabupaten Kotabaru menggelar konferensi pers dengan mengungkapkan berbagai kasus yang terjadi selama tahun 2018, Senin (31/12/2018) di Aula Praja Arya Ghupta.

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, SIK, MH menyampaikan serta mengungkap kasus yang paling menonjol di Kabupaten Kotabaru.

Khusus tahun 2018 untuk tindak pidana yang paling tertinggi tentang pelanggaran Undang-undang penggunaan obat-obat terlarang, seperti dextro carnophen dan zineth. Semua kasus yang ditangani sebanyak 81 kasus. Dibanding tahun 2017
ada 220 kasus. Ini berarti tahun 2018 mengalami penurunan sebanyak 139 kasus.

Sedangkan tindak pidana curat dan curas di tahun 2017 sebanyak 63 kasus, sedangkan tahun 2018 ada 59 kasus. Sehingga terjadi penurunan 4 perkara.

Dalam kesempatan ini AKBP Suhasto SIK juga menyampaikan kepada media, pihaknya menangani tindak pidana korupsi sebanyak 2 perkara dan perkara tersebut sudah dalam tahap P21. Antara lain, kasus ini dalam proses perkara, yakni tindak pidana markup harga dalam proses pengadaan alat-alat pemadam kebakaran.

Khusus bidang tindak pidana narkotika, ini sangat meningkat drastis tahun 2018 sebanyak 61 kasus yang mana barang bukti yang diamankan sebanyak 81,70 gram dengan jumlah tersangka 69 orang.

Kemudian untuk tindak pidana umum ada beberapa perkara yang sangat menonjol di wilayah hukum Polres Kotabaru. “Yang saya maksud adalah perkara pembunuhan dan alhamduliah dua kasus pembunuhan telah terungkap,”ucap Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto.

Sementara itu, untuk kasus pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan. Dalam kesempatan yang sama Kapolres sekaligus mengucapkan selamat kepada anggota Polres, Indra Prianto dan Bripka Hermanto yang mendapatkan reward, karena telah membatu penggalangan dana untuk bedah rumah warga miskin di Kabupaten Kotabaru.(mj-30)