Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga di seluruh Indonesia. Kebijakan ini membuat minyak goreng yang ada di pasaran dijual seharga Rp14.000 per liter, baik untuk kemasan premium maupun kemasan sederhana.
TANJUNG,koranbanjar.net – Selanjutnya untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng, pemerintah juga telah mendistribusikan ke sejumlah daerah, tak terkecuali Kabupaten Tabalong.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Tabalong, Husin Ansari, mengatakan di Tabalong sendiri mendapat jatah sebanyak 2.400 liter.
“Surat edaran menteri perdagangan sudah rilis tentang penerapan minyak goreng satu harga, kita kemarin dapat jatah 2400 liter atau sebanyak 200 boks,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).
Dikatakan Husin, minyak goreng itu nantinya akan dijual seharga Rp 14 ribu pada operasi pasar, yang akan pihaknya gelar pada Senin (24/1/2022) mendatang di tiga lokasi yakni, di wilayah Utara, Tengah dan Selatan.
“Untuk wilayah utara di pasar Agribisnis, wilayah tengah di plaza umaiyah dan wilayah selatan di kecamatan Kelua ini akan melibatkan perumda juga,” katanya.
Namun husin menegaskan, dalam operasi pasar nantinya, masyarakat tidak dapat membeli minyak goreng dalam jumlah yang banyak.
“Dibatasi satu orang hanya dua liter,” ujar Husin.
(Mj-42/slv)