Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Syarifah Rugayah menerima audiensi dan aspirasi penyandang disabilitas dari tuna rungu, Jumat (19/11/2021) di Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.
BARITOKUALA,koranbanjar.net – Aspirasi ini diterimanya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam kegiatan itu, menurut Syarifah, para penyandang tuna rungu mengeluhkan kesulitan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus disabilitas atau SIM D.
Mereka dinilai memiliki kekurangan yang berdampak buruk saat mengemudi, semisal tak mendengar suara klakson.
Di sisi lain, dibutuhkan kepekaan pendengaran saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan.
“Kalau untuk penyandang disabilitas ada SIM D. Tapi penyandang tuna rungu kesulitan untuk mendapatkannya karena dianggap ‘sakit’ meskipun fisiknya normal,” katanya.
Oleh karena itu, mereka meminta Syarifah Rugayah untuk menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak-pihak terkait agar penyandang disabilitas tuli bisa memiliki SIM D.
Selain itu, para peserta juga menginginkan agar Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) agar manfaat Perda inisiatif Komisi IV DPRD Kalsel bisa dirasakan.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Dosen UIN Antasari Barkatullah Amin dan diikuti beberapa komunitas penyandang disabilitas di Kalsel. Untuk memudahkan penyandang tunarungu, juga dihadirkan penerjemah bahasa isyarat. (humasdprdkalsel/dya)