Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Syarifah Rugayah Sosialisasi Perda Budaya dan Kearifan Lokal

Avatar
265
×

Syarifah Rugayah Sosialisasi Perda Budaya dan Kearifan Lokal

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Syarifah Rugayah menggelar sosialisasi perda tentang budaya dan kearifan lokal di Lesehan Jack Kolam Bincau, Kamis (2/2/2023). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Syarifah Rugayah menggelar sosialisasi perda tentang budaya dan kearifan lokal di Lesehan Jack Kolam Bincau, Kamis (2/2/2023). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Syarifah Rugayah, mengatakan pentingnya melestarikan Budaya dan Kearifan Lokal untuk generasi akan datang, dalam kegiatan Sosialisasi Propemperda, Rancangan Perda, Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper), Peraturan Daerah (Perda) no. 4 Tahun 2017 tentang Budaya dan Kearifan Lokal, di Lesehan Jack Kolam Bincau, Kamis (2/2/2023).

BANJAR, koranbanjar.netMenurut Syarifah Rugayah, budaya lahir dari proses rasa dan fikiran manusia dan usaha untuk membentuk budaya akan selalu ada selama masih ada rasa.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Perda ini memiliki ruang lingkup pengelolaan kebudayaan, pengelolaan cagar budaya, pelestarian tradisi, dan memiliki hak dan tanggung jawab baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah untuk melestarikan budaya dan kearifan lokal,” ujarnya.

Wahyudi Rifani, sebagai salah satu narasumber menyampaikan, anak muda saat ini kurang mengenal budaya-budaya lokal. Ia juga menyebutkan bahwa ada dampak yang terjadi karena pengaruh budaya barat, dimana anak diizinkan untuk tinggal sendiri sejak usia 18 tahun dan ini mengakibatkan sifat individualistis. Namun, sisi positifnya adalah anak-anak cenderung mandiri sejak dini dan memiliki pekerjaan.

Mery Rosianti, sebagai narasumber kedua, membahas pentingnya melestarikan sistem pengetahuan tradisional, seperti betapung tawar dan bepidara, serta pembinaan lembaga budaya dan adat, seperti kesultanan Banjar yang dikembalikan hidup, lembaga adat Dayak, dan pembinaan kesenian.

Perda ini menjadi dasar penting bagi upaya melestarikan budaya dan kearifan lokal agar tidak terlupakan oleh generasi selanjutnya. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh