Syamsudinoor Pertanyakan Status Lahan Adaro Atas Perpanjangan Izin Operasi

Politisi dari Partai Demokrat Syamsudinoor (Sumber Foto: vit/koranbanjar.net)

Perpanjangan izin operasi PT Adaro Indonesia menjadi IUPK setelah masa PKP2B berakhir, mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Syamsudinoor.

BALANGAN, koranbanjar.net – Politisi dari Partai Demokrat ini menyoroti terkait penciutan lahan dari izin PKP2B menjadi IUPK yang menciutkan luasan lahan sekitar 7.438 hektare.

Diungkapkan pria yang akrab disapa Pambakal Sudi ini, luasan lahan produksi PT Adaro Indonesia sesuai PKP2B tercatat mencapai 31.380 hektare, dan menjadi 23.942 hektare pada IUPK. Berarti ada 7.438 hektare luasan lahan yang keluar dari PKP2B.

“Jadi pertanyaan, di mana titik lahan 7.438 tersebut? Ini yang harus dirinci secara jelas. Adaro harus bertanggung jawab terkait hal ini,” ketusnya.

Untuk diketahui, lanjutnya, sesuai aturan pemerintah, setiap lahan yang sudah tidak digunakan lagi dalam opersional pertambangan, harus dikembalikan ke pemerintah, dalam hal ini pemilik wilayah, yaitu Pemerintah Kabupaten Balangan.

“Sampai sekarang belum ada proses yang dilakukan Adaro perihal pengembalian itu,” cecar anggota Komisi II DPRD Balangan ini.

Untuk itu, Pambakal Sudi yang merupakan wakil rakyat, menuntut pertanggungjawaban perihal kejelasan lahan tersebut.

PT Adaro Indonesia melalui, Community Relations and Mediation Department Head, PT Adaro Indonesia, Djoko Soesilo menyebut, meski luasan lahan pertambangan Adaro mengalami pengurangan dari 31.380 hektare (ha) menjadi 23.942 ha, kini PT. Adaro memperpanjang izin operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 10 tahun.

Berdasarkan Minerba One Data Indonesia (MODI), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), izin tersebut akan berlaku dari 13 September 2022 hingga 1 Oktober 2032 mendatang.

“Namun, secara prinsip, Adaro masih punya akses menggunakan kawasan di luar IUPK namun masih masuk luasan PKP2B yang terdahulu, dengan catatan mengurus perizinan berlaku,” ujar Djoko, Jumat (24/2/2023).

Dengan perubahan izin yang semula statusnya berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), luasan lahan PT. Adaro Indonesia terhitung telah berkurang seluas 7.438 ha.

“Luasan yang di luar IUPK yang dulunya menjadi luasan izin PKP2B menjadi kawasan penunjang operasional Adaro, jika ingin menggunakannya memang diperlukan izin lanjutan,” terangnya. (vit/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *