BANJARMASIN, koranbanjar.net – PT. Angkasa Pura I Bandara Syamsuddin Noor mengaku sering terjadi masalah ketika melakukan pembahasan lahan. Oleh karenanya Bandara yang dicanangkan menjadi Bandara Internasional itu kembali melakukan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani bersama pada Senin (09/09/2019), bertempat di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel Banjarmasin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Arie Arifin kepada koranbanjar.net mengungkapkan maksud kedatangan pihak Angkasa Pura I ke Kejati untuk memperpanjang MOU yang masanya sudah habis.
“Dengan MOU tersebut kita bisa saling mengisi pendapat hukumnya, sehingga mempersempit atau memperkecil terjadinya sebuah penyimpangan,” ungkap Kajati Kalsel Arie Arifin.
Arie melanjutkan, ketika bandara membangun sebuah gedung atau landasan, namun ternyata pembangunan tersebut terantuk tanah rakyat atau negara, maka pihak Angkasa Pura I bisa meminta pendapat hukum kepada kejaksaan.
“Kita memberikan pelayanan hukum kepada BUMN, namun untuk keabsahannya itu harus ada MOU, dan kebetulan MOU-nya punya Angkasa Pura I sudah habis masanya,” tambahnya.
Sementara di waktu yang sama, Legal communication (Komunikasi Hukum) Angkasa Pura I Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin mengemukakan sebelumnya Kejati dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN) banyak membantu dalam menyelesaikan persoalan atau sengketa pada saat pembebasan lahan.
“Karena ini Perusahaan Negara, maka kita ada MOU terkait penyelesaian hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, salah satunya kemarin kita banyak dibantu oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menyelesaikan sengketa saat pengadaan lahan,” ungkapnya.
Selain itu dengan adanya MOU akan menumbuhkan sinergi antar instansi, monitoring hingga pada penanganan perkara. (yon)