Supian HK Hadiri Pelantikan Anggota DPRD HSU Periode 2024-2029

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menghadiri pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten HSU masa jabatan 2024-2029 bertempat di Aula KH Dr Idham Chalid, Amuntai, Senin (5/8/2024). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Masa Sidang II Tahun Sidang 2024 dalam rangka pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten HSU masa jabatan 2024-2029 bertempat di Aula KH Dr Idham Chalid, Amuntai, Senin (5/8/2024).

HULU SUNGAI UTARA, koranbanjar.net – Sebanyak 30 Anggota DPRD HSU yang dilantik oleh Kepala Pengadilan Negeri Amuntai ini, merupakan hasil penetapan pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, dari hasil pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Supian HK mengatakan sumpah dan janji yang telah diikrarkan merupakan tuntunan moral yang harus ditaati dalam menjalankan tugas, wewenang, dan fungsi DPRD yang harus dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, Anggota DPRD hendaknya menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi dan golongan.

Lebih lanjut, ia juga berharap keberadaan Anggota DPRD mampu mendorong kemajuan dalam membangun Kab. HSU, untuk itu sinergitas antara DPRD dan pemerintah harus terus terjalin.

“DPRD dan Kepala Daerah memiliki kedudukan mitra sejajar, namun mempunyai fungsi yang berbeda, dalam pelaksanaan fungsi berbeda tersebut, kerjasama antara DPRD, Kepala Daerah serta stakeholder terkait harus bersinergi agar HSU lebih maju dan unggul kedepannya.” harapnya

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang dalam hal ini diwakili oleh Penjabat (Pj) Bupati HSU, H Zakly Asswan menyampaikan DPRD memiliki tiga fungsi utama yang saling berkaitan yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan.

Menurutnya ketiga fungsi ini merupakan pilar utama dalam menjamin terlaksananya tata kelola pemerintah yang baik, sehingga DPRD memiliki peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

“Dalam menjalankan fungsi legislasi, semoga DPRD mampu menghasilkan peraturan daerah yang berpihak kepada kepentingan rakyat, kita harus bisa menjaga keselarasan program pembangunan baik di tingkat provinsi dan kabupaten untuk mengoptimalkan potensi daerah demi kesejahteraan masyarakat.” tegasnya. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *