Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) merupakan lembaga mandiri yang berfungsi untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pada Selasa (20/2/2024), Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalsel bertandang ke Gedung DPRD Kalsel untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang KI di tahun 2023.
Ketua KI Provinsi Kalsel, Nawang Wijayati mengungkapkan sejak ia dilantik tiga bulan yang lalu, ia telah memaksimalkan berbagai kegiatan untuk kemajuan KI.
“Kami ini kan baru tiga bulan, tapi dalam tiga bulan ini sudah kami maksimalkan berbagai kegiatan dan juga supaya pusat tahu lah Kalsel ini ternyata provinsi yang sangat terbuka terhadap informasi publik itu sendiri, mudah-mudahan di tahun 2024 bisa lebih baik lagi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel, H Supian HK mengapresiasi kinerja KI Provinsi Kalsel selama tahun 2023 dan berharap ke depannya terus meningkat dalam hal pelayanan terkait keterbukaan informasi publik di Banua. (bay)