Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Dibatasi

Avatar
286
×

Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Dibatasi

Sebarkan artikel ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar memberi, batasan bagi sumbangan dana kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

BANJAR, koranbanjar.net – Donatur perorang dibolehkan memberi sumbangan dana, maksimal sebesar Rp 750 juta.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal ini disampaikan, Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib.

“Dana tersebut, harus benar-benar digunakan untuk kampanye,” ujar Aziz, sapaan akrabnya.

Kata dia, paslon yang mendapat uang dari donatur mesti mempunyai rekening khusus, untuk kampanye sebagai persyaratan.

“Jadi, uang dari donator dimasukan ke rekening. Setelah itu, baru bisa digunakan paslon untuk kampanye,” jelasnya.

Menurut Aziz, rekening paslon harus terdata terlebih dulu oleh KPU Kabupaten Banjar.

“Untuk kampanye daring atau media online, kami memberi persyaratan bagi setiap paslon, yakni mendaftarkan akun media sosial (medsos)nya,” ucapnya.

Akun medsos yang dimaksud seperti youtube, facebook, instagram, dan lain-lain.

“Jika salah satu paslon melakukan live streaming (siaran langsung), satu ruangan termasuk peserta tak boleh melebihi 50 orang. Jika ruangan kecil, jumlahnya harus disesuaikan,” pungkasnya. (MJ-032/YKW)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh