Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP memang masih sah di Kabupaten Banjar, namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat sarankan supaya diganti menjadi e-KTP.
BANJAR,koranbanjar.net – Imbauan ini disampaikan Kepala Seksi Identitas Penduduk (Idenduk) Mifriadi saat mendampingi Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Pusaro Rianto, di gelaran talkshow Dukcapil Menyapa Masyarakat di Radio Suara Banjar, Selasa (13/7/2021) siang.
Diakui Mifriadi, meskipun Suket terbilang sudah mati karena dikeluarkan sudah cukup lama dan tanggal berlaku hanya 6 bulan, namun tetap sah digunakan untuk keperluan kependudukan.
Jika masyarakat ingin mencetaknya menjadi kepingan E KTP bisa saja mengajukannya melalui layanan online via whatsApp di nomor 0811 518 4105.
Setiap hari kerja dari pukul 08.00 – 14.00 Wita, kecuali Jumat dari 08.00 – 11.00 Wita.
Bagi masyarakat yang mau mencetaknya bisa mengirimkan poto surat keterangan di nomor whatsApp, disertai pengisian fomulir dikirimkan oleh admin.
“Sekarang sudah tersedia alangkah baiknya masyarakat yang memiliki surat keterangan tersebut mencetaknya menjadi KTP Elektronik, untuk prosesnya dari admin.
“Bila sudah sesuai baru diserahkan ke petugas pencetak, kemudian dilist dan disampaikan kepada pihak pos untuk selanjutnya dikirim kepada pemohon sesuai alamat,” ujarnya.
Di tempat sama, Pusaro Riyanto menambahkan, bagi masyarakat pemula yang sudah berusia 17 tahun dan wajib memiliki e-KTP dan mungkin kebingungan bagaimana cara membuat e-KTP di saat pandemi Covid-19, juga bisa mengajukan permohonannya secara online di nomor 0811 518 4106.
Dimasa pandemi ini Disdukcapil Banjar mampu mencetak E KTP seratus hingga tiga ratus keping perharinya.
Bagi pemula yang sudah mengajukan permohonan melalui online diminta untuk bersabar menunggu panggilan guna perekaman di Mall Pelayanan Publik (MPP) Barokah Martapura.
Ketika sudah mendapat panggilan dan melakukan perekaman, pemohon bisa mendapatkan E KTP dihari tersebut setelah menunggu beberapa jam.
“Jika perekamannya pagi selesainya E KTPnya sekitar jam 11.00, jika perekaman jam 11.00 selesai jam 14.00, namun jika perekamannya sudah siang, maka selesainya pada keesokan hari,” ujarnya.
Terkait dengan e-KTP yang pernah dicetak dengan masa berlaku hingga tahun 2017 atau tidak seumur hidup, Pusaro mengatakan e-KTP tersebut masih berlaku dan masih sah.
“Tidak melarang untuk warga melakukan pencetakan ulang dengan masa berlaku seumur hidup,” imbuh dia. (kominfobanjar/dya)