Jika belum menerima notifikasi status IMEI pada ponsel, jangan khawatir hal itu akan dilakukan secara bertahap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BANJARMASIN, KoranBanjar.net – Dalam masa percepatan penanganan dampak Pandemi Covid-19, pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI. Secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) minggu.
Berikut poin penting yang disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, Sabtu (2/4/2020), terkait Kebijakan pengendalian dan pembatasan International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhitung mulai berlaku tanggal 18 April 2020.
Kementerian Kominfo mengingatkan agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.
Perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler. Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020.
Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo melaksanakan pembatasan IMEI agar tata niaga perangkat HKT menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.
Setiap pengguna HKT dapat tetap mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau menjalankan physical distancing tanpa perlu khawatir atas pemberlakuan pembatasan IMEI.
Pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan.
Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.
Sesuai PM Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.
Tentang IMEI dan Registrasi
IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Nomor IMEI dapat ditemukan dalam perangkat HKT dengan menekan *#06# kemudian tampil di layar perangkat. Selain itu dapat ditemukenali di bawah baterai, kardus kemasan, dan kartu garansi.
IMEI bersifat unik dan berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi.
IMEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringan operator telekomunikasi.
IMEI ilegal adalah IMEI yang tidak sesuai dengan format yang diterbitkan oleh GSMA misalnya yang isi digitnya kosong atau yang digitnya sama semua seperti 000000000000000, 111111111111111, 222222222222222.
IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat.(Humas Kominfo)