MARTAPURA- Setelah beberapa kali menghindar dari awak media, akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Martapura, bersedia menyampaikan proses pengusutan kasus dugaan Kunjungan Kerja anggota DPRD Banjar tahun 2015-2016, Rabu (1/11) pagi.
Sebelumnya Kajari melakukan gelar perkara Selasa (31/10). Waktu itu dia menjanjikan akan membeberkan hasil gelar perkara pada hari ini, Rabu (01/11), melalui kasi Pidsus yakni A Budi Mukhlis.
“Besok (Rabu) Pak Kajari yang akan menyampaikan langsung hasil gelar perkara. Termasuk tersangkanya,” kata Budi.
Dalam gelar perkara, Selasa (31/10) Kejari melaksanakan gelar perkara internal dengan sejumah kasi dan jaksa untuk mengambil kesimpulan dari penyelidikan kasus kunker DPRD Banjar selama 8 bulan.
Kajari Martapura, Slamet Siswanta meyatakan, setelah proses yang begitu panjang, bahwa kasus kunker DPRD Banjar dinyatakan naik ke tahap penyidikan.
“Kemarin siang tim Lid sudah selesai melakukan pemeriksaan dan sudah kita lakukan ekspose di aula Kejaksaan Martapura yang dihadiri seluruh jaksa, tanpa terkecuali. Di sana disepakati dari hasil Kasi Pidsus dan ada beberapa masukan dari jaksa yang hadir, disepakati bahwa perkara kasus kunker DPRD Kabupaten Banjar dinaikan ke tahap penyidikan,” ujar Slamet.
Ia menjelaskan Lid ini sudah dilakukan sejak Februari tahun 2017 lalu melalui lid Intel, kemudian dinaikkan ke lid Pidsus.
Namun, lanjutnya, untuk mengantisipasi dan meminimalisir adanya gugatan praperadilan dan supaya ke depan pihaknya enak melakukan penyidikan.
Dalam penyidikan kali ini sifatnya penyidikan umum. Tujuannya untuk menggali lebih jauh alat-alat bukti yg ada untuk nanti memperjelas tindak pidana apa yang terjadi dan siapa pelakunya.
“Yang jelas dari hasil ekspose kemarin dimungkinkan lebih dari satu, ” katanya.
Mendengar penjelasan Kajari demikian, sepertinya publik masih harus bersabar menunggu siapa saja para tersangka di balik perjokian kunker DPRD Banjar. Kajari berdalih bahwa ini masih penyidikan umum dan mengantisipasi terjadinya gugatan praperadilan, jadi belum bisa menentukan secara pasti siapa tersangkanya.
“Nanti ikuti saja perkembangannya,” ujar Kajari.
Masih penjelasan Kajari, dari hasil penyelidikan Pidus ditemukan ada peristiwa melanggar hukum yang keseluruhannya ada 7 klasifikasi pelanggaran.
Untuk total kerugian ia akui hasil audit investigasi BPKP belum ada, namun Kajari menyatakan sudah melakukan penghitungan sendiri dan yang sudah fix ada 248 juta kerugian negara.
“Di situ termasuk dicairkan 2 kali dalam satu kegiatan termasuk pula ada pemalsuan tanda tangan. Mudah-mudahan hasil audit BPKP secepatya didapat,” papar Slamet.
“Jangan sampai nanti di praperadilan kita belum siap dan gagal dalam penuntutan, itu yang kita hindari,” katanya.
Dalam tahap penyidikan ini Slamet Siswanta menjanjikan akan secepatnya selesai. “Ya, kita bekerja secepatnya, nanti dilihat saja perkembangannya,” ucapnya.
Disinggung tentang adanya kabar beredar bahwa ada oknum-oknum yang ingin menghentikan kasus ini bahkan ada juga kabar pihak LSM dan wartawan mengambil keuntungan dari kasus ini, Kajari mengaku tidak mengetahui hal itu.
“Ga ngerti saya, kalian lebih tahu di lapangan, saya kan di belakang meja saja kerjanya” tutup Slamet Siswanta.(dra)