Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Kemenkumham Rakor PPNS Di Kabupaten Banjar

333
×

Kemenkumham Rakor PPNS Di Kabupaten Banjar

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA – Kemenkumham Kalsel mengadakan Rapat Koordinasi PPNS di Kabupaten Banjar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Banjar untuk menyamakan persepsi tentang teknis penyidikan, di Safron Room Aston Banua Hotel. Kamis (02/11) pagi,

Sebanyak 70 peserta yang terdiri dari para PPNS dan Pejabat Instansi terkait, dengan narasumber Kepala Sub Direktorat PPNS Ditjen AHU, M. Fajar bersama Kepala Subdit Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi Ditjen AHU, Adi Ashari.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi tentang “Legalitas PPNS Sebagai Dasar Yuridis Penegakkan Hukum” dan “PPNS Dalam Hukum Pidana” dalam rangka penguatan Korps PPNS serta mewujudkan persepsi terkait teknis penyidikan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

“Upaya yang dilakukan pembuat undang-undang dalam mengatasi kejahatan dengan memberikan kewenangan kepada instutusi lain di luar POLRI untuk terlibat dalam proses penyidikan dengan harapan dapat diselesaikan secara cepat, tempat dan terungkapnya suatu peristiwa tindak pidana. Adapun institusi lain tersebut adalah PPNS,” baca Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Husin Nafarin membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel ini.

Ditambahkan lagi,  kedudukan PPNS seperti yang dijelaskan dalam regulasi PPNS Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda, selain itu PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas/ Instansi masing-masing,” tambahnya

Sementara itu pelaksanaan operasional penegakkan Peraturan Daerah tentunya mempunyai syarat-syarat sebagai berikut : Mendapatkan SK Pengangkatan PPNS dari Menkumham RI dan dilantik PPNS ; Memiliki KTP PPNS yang diterbitkan Kemenkumham RI ; Bertugas mengawal peraturan daerah yang mengandung pidana, tidak bertugas di TU Administrasi, Keuangan, Kepegawaian ; Surat tugas dari sekda yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang. Oleh karena itu tidak sembarangan untuk melakukan tindakan.(humas kanwil)

 

KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh