Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Spesialis Curi Kabel Tower Dibekuk Polisi

Avatar
404
×

Spesialis Curi Kabel Tower Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Dua pria warga Kabupaten Banjar ini ditangkap anggota kepolisian setelah nekat mencuri kabel jumper dan peeder miliik salah satu perusahaan di Banjarbaru.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Dengan menggunakan sebuah mobil yang mereka sewa, kedua pelaku ini mencuri kabel jumper dan peeder tower yang berada di Jalan Angkasa RT 043 RW 009 Kelurahan Syamsudin Noor, Kamis (17/6/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku berinisial IHR dan MSG. Keduanya pun mengakui perbuatannya,” ucap Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung melalui Kasi Humas Aiptu Kardi.

Kejadian bermula saat Sat Reskrim melakukan penyelidikan atas laporan adanya tindak pencurian dan pemberatan.

Diketahuipelaku menggunakan mobil Avanza warna biru. Kemudian, anggota melacak kepemilikan mobil tersebut.
Ternyata, mobil itu merupakan mobil sewaan.

Selanjutnya, anggota berkoordinasi dengan pemilik mobil yang disewa oleh pelaku untuk melakukan penangkapan.

“Kami menanyakan siapa yang menyewa mobil pada tanggal 16 – 17 Juni tadi. Lalu didapat atas nama IHR yang menyewa mobil tersebut. Pengakuannya, pelaku bekerja diperbaikan tower yang gangguan,” ujarnya.

Sewaktu mengembalikan mobil, pemilik langsung menghubungi petugas bahwa pelaku berada di tempat rentalannya.

“Pemilik mengatakan pelaki berasa di tempatnya, dan ingin menyewa mobil lagi. Kami langsung bergerak setelah dihubungi pemilik mobil itu, dan mengamankan pelaku,” katanya.

Dari keterangan pelaku, mereka berdua mengambil kebel tersebut dengan cara memotong dengan gergaji besi.

“Mereka berbagi tugas, IHR yang naik keatas tower dan memotong kabel. MHS tugasnya melepas baut klip dengan kunci pas. Lalu menggulung kabel dan diangkat ke mobil dan dibawa ke tempat sepi untuk di potong-potong,” jelasnya.

Barang curian setelah di potong-potong, kemudian dibawa ke Banjarmasin untuk dijual.

“Mereka menjual kabel tersebut, untuk kabel yang sudah di kupas plastiknya dijual dengan harga Rp 80.000, perkilonya dan beratnya sebesar 15 kilogram. Sedangkan untuk kabel yang belum dikupas plastiknya dijual dengan harga sebesar Rp. 60.000, dan beratnya juga sebesar 15 kilogram,” ungkapnya.

Hasil penjualan kabel tersebut sebesar Rp.2.100.000. Untuk MSH sebesar Rp. 750.000, dan sisanya bagian untuk IHR.

“Pengakuannya juga melakukan pencurian di beberapa wilayah, seperti di Kabupaten Banjar dan Hulu Sungai Selatan,” ujarnya.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.

IHR sendiri merupakan warga Kelurahan Bincau dan MHS warga Kelurahan Lok Gabang Astambul.

“Pasal yang dikenakan 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” katanya.(MAF/MJ-37/YKW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh