Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Spesialis Curanmor Amuntai Diringkus di Barito Selatan

Avatar
410
×

Spesialis Curanmor Amuntai Diringkus di Barito Selatan

Sebarkan artikel ini

AMUNTAI, KORANBANJAR.NET – Kelalaian pemilik sepeda motor yang lupa mencabut kunci motornya hingga menjadi sasaran empuk pencuri kembali terjadi di Amuntai.

Kali ini, aksi pencurian sepeda motor (curanmor) dilakukan oleh AR, warga asal Desa Dusun Kalanis Murung RT 8, RW 3, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalteng, terhadap sepeda motor milik Darmasitah (47), warga Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), ketika berbelanja di Pasar Candi Agung, Kecamatan Amuntai Kota, Jumat (20/7).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selain sepeda motor, pelaku yang merupakan spesialis curanmor yang sebelumnya sangat meresahkan warga Amuntai ini juga berhasil membawa kabur 2 unit handphone dan sebuah tas yang di dalamnya berisi 3 buku tabungan Bank BRI, serta uang tunai sekitar Rp 2 juta rupiah milik Darmasitah.

Menurut keterangan yang diperoleh koranbanjar.net dari Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres HSU, Ipda Riyanda Putra Utama, aksi curanmor ini berawal saat korban membeli sayur dan ikan di Pasar Candi Agung, namun korban tidak mencabut kunci sepeda motornya, dikarenakan saat sedang membeli ikan, jarak korban dengan sepeda motornya sangat dekat, yakni hanya sekitar 1 satu meter.

“Setelah ingin membayar ikan yang dibeli, korban lantas melihat ke arah belakang. Di saat yang bersamaan, korban melihat ada seorang pria dengan ciri-ciri memakai baju merah yang membawa kabur sepeda motor miliknya. Melihat hal itu, korban langsung berteriak minta tolong. Pelaku sempat dikejar oleh warga yang ada di pasar, namun warga yang mengejar kehilang jejak pelaku di perempatan jembatan Pamintangan,” ujar Ipda Riyanda.

Lebih lanjut, diceritakan Ipda Riyanda, setelah itu, korban langsung melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres HSU.

Kemudian, dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidiakan yang cukup lama, tim gabungan dari Unit Resmob Polres HSU, Unit Resmob Polres Tabalong, Polsek Jenamas Polres Barsel, dan sejumlah anggota dari Pos Polisi Kalanis Polsek Dusun Hilir Polres Barsel, berhasil meringkus pelaku berusia 29 tahun tersebut saat ia berada di rumahnya, di Desa Dusun Kalanis Murung, Kalteng, Rabu (8/8) sore.

Ipda Riyanda yang memimpin tim gabungan tersebut menerangkan, dari penangkapan pelaku AR, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor beserta STNK dan 1 unit note book merk Axio.

“Setelah itu, langsung dikembangkan untuk pencarian barang bukti lain, hingga akhirnya ditemukan barang bukti lainnya berupa 3 unit sepeda motor yang diduga hasil aksi pencurian yang dilakukan pelaku pada korban lainnya,” jelasnya.

Sedangkan untuk barang bukti lainnya yang masih belum ditemukan petugas, Ipda Riyanda mengatakan, saat ini petugas masih melakukan pencarian sesuai dengan daftar pencarian barang bukti.

“Untuk proses hukum selanjutnya, kita serahkan ke Polres HSU sesuai locus delicty kejadiannya. Pelaku AR yang sebelumnya sangat meresahkan warga Amuntai ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ucapnya. (mj-005/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh