Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha menjadi sajian dalam Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper) yang digelar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi untuk mengedukasi warga Desa Api Api, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (8/5/2023).
TANAH BUMBU, koranbanjar.net – Menurutnya, dengan adanya peraturan daerah tentang retribusi jasa usaha, turut berperan mengantisipasi pungutan liar (pungli). Mengingat, perda itu diatur untuk kepentingan layanan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.
“Tarif seperti tambat labuh dan sebagainya sudah sesuai serta telah diatur di dalam perda ini. Bahkan, akan terus kita sosialisasikan agar mereka tidak ragu untuk berlabuh ke pelabuhan perikanan khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya.
Bahkan, perda ini juga turut memberikan perlindungan (protektif) lebih kepada nelayan yang sering melakukan aktivitas perjalanan melaut. Terlebih, di perairan laut yang masih masuk wilayah hukum kelautan di Kalimantan Selatan.
“Makanya perda ini terus kita sebarkan. Terlebih, retribusi jasa usaha yang diterima menjadi PAD dalam mewujudkan pembangunan di daerah. Kita lihat Pelabuhan Perikanan Batulicin memiliki potensi besar untuk terus ditingkatkan agar pelayanan yang diberikan juga optimal,” papar legislator dari Dapil VI Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono, mengucapkan terima atas penyebarluasan perda tersebut. Selain dapat dipahami masyarakat, implementasinya mampu berjalan dengan baik seiring dilakukannya sosialisasi ini.
“Kami berterima kasih kepada Paman Yani yang aktif dan sering berperan menyebarluaskan perda ini. Tentu, ini pelabuhan milik kita akan terus ditingkatkan termasuk PADnya,” ujarnya.
Lanjut Rusdi Hartono, peningkatan Pelabuhan Perikanan Batulicin akan didorong dengan pembangunan cold storage.
“Anggarannya itu dari APBD sebesar Rp5 miliar khusus bagi Pelabuhan Perikanan Batulicin,” bebernya.
Diketahui, kegiatan ini diikuti mulai dari profesi nelayan, petani dan pembudidaya ikan. Yang mana, partisipasi tersebut diharapkan mampu menjadi pengetahuan bagi mereka agar mengetahui lebih jauh terhadap penerapan Perda Nomor 8 tahun 2020. (Bay)