Sengketa pemindahan Ibu Kota Kalimantan Selatan ke Kota Banjarbaru terus berlanjut. Informasi yang diperoleh, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Tito Karnavian memerintahkan pencabutan gugatan di MK RI, khususnya terkait pengujian UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel ke Pemko Banjarmasin.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Perlu diketahui, sengketa pemindahan Ibu kota, awal mula dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret 2022 tadi, setelah keluarnya keputusan Undang-Undang (UU) Provinsi Kalimantan Selatan mengenai perpindahan Ibu Kota ke Banjarbaru.
Sebagai pihak yang merasa diberatkan, Pemerintah Kota Banjarmasin melayangkan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi soal intervensi dari Mendagri, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin tidak banyak berkomentar mengenai hal itu.
“Terkait hal itu, belum bisa memberikan komentar atau tanggapan,” katanya.
Seharusnya, dengan adanya intervensi dari Mendagri untuk pencabutan gugatan di MK RI, membawa angin segar untuk Kota Banjarbaru.
Tetapi, Aditya tetap menghormati apapun hasil dari gugatan Ibu Kota Provinsi Kalsel di Mahkamah Konstitusi.
“Yang jelas apa hasilnya, akan kami hormati,” sebutnya.
Diketahui, sebelumnya Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya menggugat pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ke MK RI.
Kemudian, belum lama tadi Walikota Banjarmasin mendapat surat perintah nomor 180/4177/SJ, dengan poin utama dalam surat itu, memerintahkan pencabutan gugatan di MK RI, khususnya terkait pengujian UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.
Gugatan dari Walikota dan Ketua DPRD Banjarmasin itu, masih berjalan di MK RI dan bahkan sudah beberapa kali disidangkan. (maf/dya)