Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Soal Dugaan Penipuan Arisan Online yang LIbatkan Istri Polisi, BLF; Suami Bisa Jadi Tersangka

Avatar
1109
×

Soal Dugaan Penipuan Arisan Online yang LIbatkan Istri Polisi, BLF; Suami Bisa Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Presdir Borneo Law Firm, Muhammad Pazri. (foto: istimewa)
Presdir Borneo Law Firm, Muhammad Pazri. (foto: istimewa)

Kasus dugaan penipuan arisan online (fiktif) melalui daring yang menjerat salah satu istri anggota polisi Polresta Banjarmasin bernama RA, Borneo Law Firm (BLF) menilai, ada kemungkinan suami pelaku dapat dijadikan tersangka.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Presdir BLF, Muhammad Pazri berpendapat, suami RA berpeluang bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan informasinya, korban pernah mentransfer sejumlah uang kepada suami tersangka untuk membayarkan uang arisan.

“Sangat bisa dugaanya ditetapkan sebagai tersangka apabila ada dua bukti permulaan yang cukup,” ucap Pazri dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Kamis (24/2/2022).

Lanjutnya, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 KUHAP dan harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Keterangan saksi, keterangan ahli, surat,petunjuk dan keterangan terdakwa,” sebutnya.

Jika terbukti sambungnya, suami tersangka bisa juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP turut serta dan membantu kejahatan.

Lantas korban banyak bertanya kalau tersangka dipidana atau tidak, apakah kemungkinan uang bisa kembali?

Pazri menjelaskan, masih bisa diupayakan dalam yurisdiksi perdata terkait masalah tersebut, karena arisan online  jika pada saat jatuh tempo pemilik arisan tidak kunjung memberikan uang arisan, maka dapat diajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

“Bisa dengan dasar hukum karena pemilik arisan online ini atas perbuatan ingkar janji (wanprestasi),” terangnya.

Sehingga imbuhnya,  para korban berhak atas penggantian biaya, kerugian, dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata, serta bisa sita jaminan terhadap aset-aset tergugat ke depan.

Kemudian pasal yang dikenakan apa saja? Pazri menjelaskan, polisi harus tuntas dan transparan mengusut perkara itu. Mengingat korbannya cukup banyak, kerugian miliaran.

“Agar jadi pembelajaran dan publik puas, atas hal ini bisa dikenakan dengan

Pasal 372 Penipuan dan Pasal 378 KUHP Penggelapan,” jelasnya.

Serta Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”

Terhadap pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.

“Bisa juga dikenakan TTPU yaitu  Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” terangnya.

Pidananya adalah penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Demikianlah akibat hukum dan jerat pelaku pidana bagi arisan online, semoga jadi pembelajaran,” tutupnya.

Diketahui dari laporan kepolisian, korban RA yang melapor makin bertambah, data terakhir sebanyak 396 orang melapor telah menjadi korban arisan online fiktif di Banjarmasin dengan total kerugian mencapai Rp 8,7 miliar.

Polisi terus melakukan penyidikan terkait kasus arisan online fiktif yang dikelola seorang oknum anggota Bhayangkari yang hingga kini kerugian korban terdata.

Sebelumnya polisi menyebut ada 126 peserta arisan online yang jadi korban dengan kerugian ditaksir Rp2,7 miliar.

Penyidik kepolisian kini masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka baik surat berharga, benda tidak bergerak maupun tidak bergerak.

Diketahui RA merupakan seorang istri anggota Polresta Banjarmasin. Bahkan sang suami juga tengah didalami apakah turut terlibat dalam kasus tersebut atau tidak.(yon/sir)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh