Tak Berkategori  

Sinchan Hujani Vina dengan Bacokan

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Suami sempat tolong istri, hingga memilih melarikan diri, istri pun dibacok berkali-kali hingga tewas menggunakan samurai.

Teka-teki tersebut pun kini mulai terungkap, motif Riski Supiani alias Shincan (35), habisi nyawa Vina.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kota (Kapolsekta) Banjarmasin Selatan.mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan di halaman Polsekta, Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin, Kamis (14/3) pagi.

Pasangan suami istri, Rahmani alias Gondrong (30) yang sempat viral di dunia maya, perihal kematian istrinya Gusti Vina Pratiwi (27), akhirnya terungkap, motif pelaku habisi Vina.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi 30 Januari 2019 silam, di Jalan KS Tubun RT 15, Rantauan Timur 1, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan Kelayan Barat, Rabu (30/1) malam sekitar pukul 22.09 Wita.

Melalui IPDA Rifandy Purnayangkara.P,S.Tr.K
Selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, mengatakan, motif pembunuhan ini dikarenakan pelaku terbakar oleh rasa dendam, karena mengetahui kedua korban kerap kali mengoda istri Shincan untuk dugem ke HBI.

“Tersangka Riski Supiani alias Shincan dongkol dengan Vina dan suaminya, karena sering ngajak istri shinchan untuk naik ke HBI,” jelasnya.

Disampaikan, jika rekrontruksi ini memberikan gambaran mengenai pasangan suami istri yang menjadi korban dari kebrutalan pelaku Risky Supiani alias Shincan.

Kemudian rekonstruksi ini digelar di depan Mapolsekta Banjarmasin Selatan dan bukan di lokasi kejadian, demi menjaga faktor keamanan dari hal yang tidak diinginkan.

“Mengingat situasi dan kondisi demi keamanan, kegiatan ini dilakukan di lingkungan Polsek Banjarmasin Selatan saja, karena bahaya dari pihak keluarga korban, dan pengawalan ketat petugas bersenjata lengkap guna menghindari hal yang tidak diinginkan ,” jelasnya.

Ia menambahkan, kurang lebih ada 26 reka Adegan, sesuai dengan BAP, adegan demi adegan dilakukan tersangka Shincan tanpa ragu. Beberapa orang saksi juga dihadirkan dalam reka ulang tersebut.

Pantauan di lapangan, untuk adegan 18 dan 19, terlihat Sincan membacok korban Vina dengan samurai berkali-kali, tanpa rasa kasihan.

“Akibat perbuatannya itu Shincan dijerat pasal 338 ayat 1 KUHP dengan kurungan penjara sekurang-kurangnya 8 Tahun penjara.” pungkasnya.(ags/sir)