BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Berkaitan dengan Pemilu 2019 mendatang, KPU akan memfasilitasi para kontestan untuk melakukan kampanye, salah satu fasilitas iklan ini akan dilakukan di tv lokal, radio, maupun media cetak.
Contohnya, iklan di radio maupun video melebihi dari durasi waktu yang telah ditentukan. Makanya dari pihak KPU Kalsel memberikan jangka waktu hingga empat hari ke depan bagi para calon untuk memperbaiki iklan kampanye mereka.
Dalam Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kalsel, Sarmuji di Kantor KPUD Provinsi Kalsel, Jl. A Yani No 122, Karang Mekar, Banjarmasin, Kamis (14/3) sore.
Disampaikan, untuk iklan di televisi durasinya 30 detik, untuk radio 60 detik, lebih dari itu akan dipotong. Jadi masih ada waktu empat hari untuk peserta memperbaiki kelebihan itu.
Kemudian untuk iklan yang menggunakan lagu-lagu yang beresiko melanggar hak cipta, KPU Kalsel telah mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan bertanggung jawab jika adanya tuntutan dan akan ada surat pernyataan bahwa semua tanggung jawab akan ditanggung oleh para peserta.
“Kalau nanti ada gugatan hukum, itu tanggung jawab calon. KPU tidak bertanggung jawab, karena sudah kami imbau kepada peserta pemilu,” tuturnya.
Pada saat pemutaran video peserta caleg, dihadiri pula salah satu caleg DPD-RI yang sudah pernah duduk di kursi DPD-RI perwakilan Kalsel yang kini kembali mencalonkan diri, Abdurrahman Bahasyim atau yang dikenal Habib Banua.
Dia menyampaikan, terima kasih kepada KPU Kalsel yang sudah memfasilitasi iklan masing-masing caleg DPD-RI.
“Terima kasih atas keputusan KPU Kalsel untuk memfasilitasi iklan para peserta caleg DPD-RI, sehingga masyarakat kalsel juga mengetahui siapa saja calon caleg DPD-RI, dan masyarakat pun jadi tahu visi misi kami ke depan, dan khususnya pribadi saya yang sudah pernah menjabat dan lebih dikenali lagi,” pungkasnya.(ags/sir)