Kepolisian Murung Pudak, Polres Tabalong Polda berhasil menangkap seorang pria berisial MHR (28), karena diduga menyimpan narkotika golongan I jenis Sabu dalam sebuah gumpalan tisu, Kamis (21/1/2021) malam, di depan rumah Jalan Kupang Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, Tabalong.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pria berinisial MHR (28) ditangkap pihak Polres Tabalong, di depan rumah Jalan Kupang Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, Tabalong. Dari tangan MHR, kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 1 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam gumpalan tisu berwarna putih dengan berat 0,25 gram.
Selain menyita barang bukti, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor Satria F warna hitam tanpa nomor polisi dan 1 handphone.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana, S.AP. saat dikonfirmasi Jum’at (22/1/2021) malam membenarkan penangkapan terhadap MRH (28), warga Gambah Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi dari warga, bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kupang, Belimbing Raya. Kemudian, Kapolsek bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan, sekitar pukul 21.00 wita, pihaknya melihat gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan mengendarai kendaraan roda dua di depan sebuah rumah.
Dengan kecurigaan itu polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 paket serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan gumpalan tisu bewarna putih dengan berat 0.25 gram pada genggaman tangan sebelah kiri pelaku.
Dari pengakuannya, barang tersebut didapatkan dengan cara membeli dari pelaku lain berinisial Pentol. Kini MHR beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Murung Pudak dan menjalani proses penyidikan.(yon/sir)