BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin mencokok seorang laki-laki bernama Sugianto alias Ugi(35), karena kedapatan simpan Narkotika jenis Sabu sebanyak 24 paket.
Ugi diciduk saat berada di kediamannya Jalan Pekapuran A gang Jembatan 7 RT 31, RW 02 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana atas nama Sugianto di kediamannya,” kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto kepada wartawan,Kamis (11/04) di Banjarmasin.
Ia mengungkapkan di kediaman Ugi selain menyita Sabu seberat 14,01 gram tersebut, polisi juga berhasil menngamankan barang bukti lainnya antara lain satu buah wadah plastik warna hitam bekas minyak rambut, satu sobekan kantongan kresek warna hitam, satu bungkusan bekas kopi kapal api dan satu lembar baju daster.
“Selain menemukan barang bukti narkotika,Kami juga mendapatkan alat pendukung lainnya,” ungkapnya.
Karena perbuatannya melanggar hukum,yang bersangkutan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dan barang bukti kemuadian langsung diamankan dan dibawa oleh petugas ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.(al)