Gara-gara menyimpan narkoba jenis ekstasi, wanita muda asal Desa Loksado, Kabupaten HSS ini ditahan pihak Satresnarkoba Polres HST atau Jhon Lee Cs di Desa Tilahan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis (9/6/2022) pukul 15.00 wita.
BARABAI, koranbanjar.net – Kapores Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM humas Polres Hulu Sungai Tengah mengungkapkan, NA diciduk anggota karena berdasarkan laporan dari masyarakat desa Tilahan kecamatan Hantakan, bahwa dia sering menggunakan barang haram tersebut.
Setelah mendapatkan informasi itu, polisi melakukan pengintaian dan akhirnya NA berhasil diamankan dengan barang bukti satu plastik kecil yang berisikan narkotika jenis ekstasi yang sudah dihancur, serta satu handphon android.
Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(mdr/sir)