Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Sidang Praperadilan Polres Barito Kuala Para Pihak Hadirkan Saksi dan Ahli

Avatar
882
×

Sidang Praperadilan Polres Barito Kuala Para Pihak Hadirkan Saksi dan Ahli

Sebarkan artikel ini
Keterangan saksi yang dihadirkan pihak Pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Marabahan. (Foto: Koranbanjar.net)
Keterangan saksi yang dihadirkan pihak Pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Marabahan. (Foto: Koranbanjar.net)

Sidang lanjutan Praperadilan yang dilakukan oleh pemohon dari pihak keluarga korban temuan mayat di atas perairan sungai Barito Kuala, kembali digelar di Pengadilan Negeri Marabahan Kamis (3/8/2023). Dalam sidang agenda duplik atau jawaban atas replik dari pemohon tersebut, para pihak juga menghadirkan saksi dan ahli.

MARABAHAN, koranbanjar.net Sebagai pihak termohon Polres Barito Kuala yang di Praperadilkan oleh pihak keluarga korban temuan mayat di atas perairan sungai Barito Kuala, memberikan jawaban atau duplik atas replik yang dilayangkan oleh termohon.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam dupliknya pihak termohon beranggapan bahwa, dalil-dalil dalam jawaban secara garis besar permohonan dianggap prematur atau tidak mendasar.

Usai mendengarkan jawaban atas replik dari pemohon, dihadapan hakim Desak Made Winda Riyanthi itu, turut dihadirkan empat orang saksi dari pihak pemohon dan satu orang ahli dari pihak termohon.

Didepan para pihak, saksi Y – A – S – K, secara bergantian mereka memberikan kesaksiannya dihadapan hakim.

Salah satu saksi Y menerangkan dirinya melihat peristiwa atau kejadian dugaan suatu tindak pidana, di perairan sungai Salai Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, sebelum akhirnya mayat korban ditemukan di atas perairan sungai Nagara wilayah hukum Barito Kuala.

Selain itu pihak pemohon juga membawa barang bukti atau petunjuk lain, yakni sebuah jirigen warna biru bermuatan 30 liter, yang diduga milik korban saat melakukan aktivitas di atas perairan tersebut.

Akan tetapi upaya untuk mencari titik terang dalam hal kepastian hukum atas peristiwa tersebut, pihak pemohon merasa tidak mendapatkannya. Hal itulah yang menjadi dasar pihak pemohon mempraperadilkan Polres Barito Kuala di PN Marabahan.

Sementara pihak termohon menghadirkan seorang ahli dari Fakultas Hukum ULM Anang Shophan Tornado, dalam persidangan ahli berpendapat dan menyatakan bahwa, upaya yang dilakukan oleh pihak pemohon bukanlah merupakan wewenang pengadilan, dan bukan merupakan objek dalam sebuah sidang praperadilan.

Dalam kesimpulannya pihak pemohon beranggapan bahwa dapat dibenarkan menurut hukum adanya bukti pihak Pemohon atau keluarga almarhum Muhammad Mahbub Rahman, pernah datang ke Kantor Termohon untuk memberikan laporan tindak pidana pembunuhan sekitar bulan maret dan bulan Mei Tahun 2023.

Bahwa benar menurut hukum adanya tindakan Termohon tidak memberikan tanda bukti laporan pidana kepada Pihak Pemohon dan atau keluarga dari almarhum Muhammad Mahbub Rahman atas kematian yang mayatnya ditemukan pada hari selasa Tanggal 7 Maret 2023.

Bahwa menyatakan benar menurut hukum tidak ada melakukan penyidikan dari Pihak Termohon atas peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, 338, 170 ayat e3 dan Pasal 251 ayat 3 KUHP.

(rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh