Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang menyeret Bupati HSU non aktif saat ini telah memasuki babak baru. Usai menjalani berbagai pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, sidang perdana mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Koorupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Rabu (1/12/2021) pagi.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sidang perdana dugaan kasus korupsi di Kabupaten HSU ini telah menghadirkan kuasa hukum terdakwa Marhaini yakni, Supiansyah Darham, SE, SH dan Jaksa Penuntut Umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Tim KPK telah membacakan tuntutan kepada terdakwa yakni, Marhaini yang merupakan Direktur CV Hanamas, kemudian disertai terdakwa lain secara daring atau online.
Menurut Kuasa Hukum Marhaini yakni, Supiansyah Darham, SE, SH secara terpisah kepada koranbanjar.net, dakwaan dibacaan oleh Tim JPU KPK.
“Tim JPU KPK memulai dengan membacakan kronologi proses tender lelang proyek. Dalam pembacaan dakwaan, terdakwa diminta menyerahkan imbalan berupa fee proyek. Di sini telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati HSU terhadap pemenang tender proyek,” kata Supiansyah.
Dia menyatakan pula, pada sidang perdana ini, pihaknya hanya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh tim KPK.
“Perlu saya tegaskan, klien kami ini tidak melakukan hubungan secara langsung dengan Bupati HSU Abdul Wahid, tetapi hanya berhubungan dengan Maliki,” ujar dia.
Dia menambahkan, berikutnya dia akan mengikuti sidang secara online atau offline.“Pada sidang selanjutnya akan dihadirkan saksi-saksi, rencananya digelar hasri Rabu depan, tanggal 8 Desember 2021,” jelasnya.(sir)