Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Sidang Perdana Kasus Korupsi Kabupaten HSU di Pengadilan Tipikor, Kuasa Hukum; Klien Kami Tidak Berhubungan dengan Bupati  

Avatar
488
×

Sidang Perdana Kasus Korupsi Kabupaten HSU di Pengadilan Tipikor, Kuasa Hukum; Klien Kami Tidak Berhubungan dengan Bupati  

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI - Sidang pembacaan dakwaan. (foto: Tempo)
ILUSTRASI - Sidang pembacaan dakwaan. (foto: Tempo)

Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang menyeret Bupati HSU non aktif saat ini telah memasuki babak baru. Usai menjalani berbagai pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, sidang perdana mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Koorupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Rabu (1/12/2021) pagi.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sidang perdana dugaan kasus korupsi di Kabupaten HSU ini telah menghadirkan kuasa hukum terdakwa Marhaini yakni, Supiansyah Darham, SE, SH dan Jaksa Penuntut Umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tim KPK telah membacakan tuntutan kepada terdakwa yakni, Marhaini yang merupakan Direktur CV Hanamas, kemudian disertai terdakwa lain secara daring atau online.

Menurut Kuasa Hukum Marhaini yakni, Supiansyah Darham, SE, SH secara terpisah kepada koranbanjar.net, dakwaan dibacaan oleh Tim JPU KPK.

Kuasa Hukum, Supiansyah Darham, SE, SH
Kuasa Hukum, Supiansyah Darham, SE, SH

“Tim JPU KPK memulai dengan membacakan kronologi proses tender lelang proyek. Dalam pembacaan dakwaan, terdakwa diminta menyerahkan imbalan berupa fee proyek. Di sini telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati HSU terhadap pemenang tender proyek,” kata Supiansyah.

Dia menyatakan pula, pada sidang perdana ini, pihaknya hanya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh tim KPK.

“Perlu saya tegaskan, klien kami ini tidak melakukan hubungan secara langsung dengan Bupati HSU Abdul Wahid, tetapi hanya berhubungan dengan Maliki,” ujar dia.

Dia menambahkan, berikutnya dia akan mengikuti sidang secara online atau offline.“Pada sidang selanjutnya akan dihadirkan saksi-saksi, rencananya digelar hasri Rabu depan, tanggal 8 Desember 2021,” jelasnya.(sir)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh