Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Sidang Kode Etik Bawaslu Atas Dugaan Politik Uang Habib Banua Berlangsung Tegang

Avatar
392
×

Sidang Kode Etik Bawaslu Atas Dugaan Politik Uang Habib Banua Berlangsung Tegang

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sidang kode etik penyelenggara pemilu yang dijalankan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor KPU Kalsel, Banjarmasin, Jumat (6/9/2019), dengan memanggil Bawaslu Kalsel, tim Gakkumdu yang terdiri dari jaksa (Kejati Kalsel) dan penyelidik kepolisian, serta pelapor perkara, Adhariani, berlangsung tegang.

Sebab, dalam sidang itu Adhariani menyatakan akan mempraperadilankan jaksa dan penyelidik kepolisian. Adhariani menganggap jaksa dan polisi telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan praktik politik uang pada pemilihan anggota legislatif dalam pemilu serentak, April 2019 lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terlapor dalam dugaan kasus itu yakni calon DPD RI, Habib Abdurrahman Bahasyim atau Habib Banua, caleg DPRD Kalsel Habib Ahmad Bahasyim, serta caleg DPRD Banjarmasin Ahmad Heru Kurniawan.

“Saya pasti akan mempraperadilankan mereka (jaksa dan polisi di Gakkumdu) karena telah menghalangi proses penyelidikan hanya dengan alasan formil,” ujar mantan anggota DPRD Kalsel itu.

Menurutnya, pihak kejaksaan bahkan tidak memajukan kasus yang dia laporkan itu dengan dalih multi tafsir.

“Bagaimana bisa dikatakan multi tafsir. Saya juga bisa tafsir-tafsiran. Ini debat tabel, jangan menganalisa kasus dengan multi tafsir. Kalau itu dilakukan jelas tidak akan ketemu. Ini bukan kasus biasa, jadi harus betul-betul serius ditangani. Seharusnya pihak penyelidik mencari titik terang, bukan malah memutus kasus,” tegasnya.

Sebelum Adhariani menyampaikan pernyataannya tersebut, Ketua Majelis Hakim Sidang Teguh Prasetyo, telah meminta penjelasan dari jaksa dan polisi yang menangani kasus dugaan politik uang itu.

Jaksa yang bersangkutan menjelaskan, penghentian pembahasan kasus yang menyeret nama Abdurrahman Bahasyim serta dua caleg dari Partai Demokrat itu berdasarkan pertimbangan dari dua waktu kejadian dugaan praktiki politik uang yang dilaporkan oleh pelapor.

Pertama, Kejati Kalsel berpatokan dengan kejadian 25 April. Kedua, beralih ke tanggal 14 April setelah mengikuti rapat koordinasi. Lalu Kejati memutuskan menghentikan proses penyelidikan karena masanya sudah kadaluarsa (lewat 7 hari).

Analisa yang sama juga dijelaskan pihak kepolisian. Mereka menganggap kasus tersebut cacat hukum secara formil, karena masa laporan dari Adhariani sudah lewat dari 7 hari.

Tanggal 25 April Bawaslu menerima informasi adanya praktik politik uang yang diduga  dilakukan Abdurrahman Bahasyim. Sedangkan laporan yang masuk ke Gakkumdu tanggal 2 Mei.

“Ketika kami ingin memproses laporan Adhariani, ternyata masanya sudah lewat 7 hari. Kemudian yang bersangkutan juga bukan yang menyaksikan langsung perbuatan dugaan politik uang itu. Jadi karena tidak memenuhi syarat formil atau cacat hukum maka penyelidikan kami hentikan,” jelas saksi dari kepolisian.

Padahal, menurut Adhariani, dirinya cukup kuat menghadirkan saksi dan bukti. “Jangan karena hanya tidak memenuhi unsur formil maka bukti materil ditiadakan,” katanya.

Atas keputusan penghentian kasus itu, Adhariani justru menuduh pihak penyelidik Gakkumdu tidak konsisten. Dua juga menuduh Bawaslu Kalsel merupakan corong dari opini pihak Kejati dan kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Lantaran dituduh Adhariani demikian, Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhani pun  merasa keberatan.

“Mohon maaf yang mulia, saya keberatan atas tuduhan pengadu. Kami sudah berupaya menindaklanjuti laporan itu serta melakukan pleno. Tapi saat memasuki pembahasan berikutnya kami tidak bekerja sendiri, ada para penegak hukum. Jadi kami harus menyerahkan keputusan di tangan tim Gakkumdu. Tapi bukan berarti independensi Bawaslu diragukan, apalagi dituduh sebagai corong,” ujar pria yang akrab dipanggil Aldo itu.

Para hakim memutuskan akan membawa kasus ini ke DKPP pusat di Jakarta. Para hakim juga akan mempelajari lebih dalam data dan fakta dari Gakkumdu serta syarat materil (bukti) yang akan diajukan Adhariani.

“Akan kami bawa semua syarat materil dan data yang diperoleh pada sidang hari ini ke DKPP pusat. Kita akan tunggu hasilnya,” ucap salah satu hakim sidang. (yon/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh