Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Sidang Kasus Tuduhan Pemalsuan Ijazah, Supiansyah Darham Ajukan Nota Keberatan

Avatar
503
×

Sidang Kasus Tuduhan Pemalsuan Ijazah, Supiansyah Darham Ajukan Nota Keberatan

Sebarkan artikel ini
Supiansyah Darham.
Supiansyah Darham.

Terkait dengan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dituduhkan kepada seorang Kepala Desa di Kecamatan Mataraman, H Baderi yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Martapura, Penasihan Hukum (PH) dari H Baderi yakni, Supiansyah Darham, SE.SH mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada hakim pada sidang, Selasa, (17/01/2023) di Pengadilan Negeri Martapura.

BANJAR, koranbanjar.net – PH H Baderi yakni, Supiansyah Darham, SE.SH mengajukan eksepsi (nota keberatan) secara resmi kepada hakim. Dalam pengajuan surat eksepsi, Supiansyah menyatakan keberatan terhadap isi dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pengajuan Eksepsi yang kami buat ini, sama sekali tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Jaksa Penuntut Umum yang sedang melaksanakan fungsi dan tugas. Pengajuan eksepsi ini tidak semata-mata mencari kesalahan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ataupun menyanggah secara apriori dari materi ataupun formal dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum. Namun ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui Hakim Yang Mulia dan saudara Jaksa Penuntut Umum demi tegaknya keadilan sebagaimana semboyan yang selalu kita junjung bersama selaku penegak hukum yakni Fiat Justitia Ruat Caelum,” kata Supiansyah.

Menurutnya lagi. pengajuan eksepsi ini bukan untuk memperlambat jalannya proses peradilan, namun eksepsi ini mempunyai makna serta tujuan sebagai penyeimbang dari surat dakwaan yang disusun dan dibacakan dalam sidang.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum, dia menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama mengingat di dalam surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan.

Setelah mempelajari surat dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa dalam perkara a quo, maka sudah seharusnya surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :

Dijelaskannya, dalam BAP Penyidik untuk keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli hampir semuanya dicantumkan Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Ada 11 keterangan saksi dan 3 Keterangan Ahli dalam BAP Penyidik yang kesemuanya dicantumkan Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Hanya pada bagian tertentu saja yang dicantumkan Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Juncto Pasal 263 ayat (2) KUHP yaitu ;

Dalam Keterangan Tersangka H. Baderi bin Asri, Dalam Bagian Pendapat (Resume) Penyidik, serta dalam bagian sampul berkas perkara.

Namun demikian, imbuhnya, adanya dicantumkan pasal 69 ayat (1) UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam 3 (tiga) bagian BAP tersebut tidaklah serta merta menggugurkan kekaburan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo.

“Pasal yang dicantumkan Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan tidak sama dengan pasal yang dicantumkan Penyidik dalam BAP maka konsekuensinya adalah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP,” ujarnya.

Dia menambahkan, Penasihat Hukum telah mengajukan permohonan berkas perkara dalam perkara a quo secara tertulis, sesuai dengan ketentuan Pasal 72 KUHAP  yang berbunyi :

“Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.“

Namun ternyata di dalam beberapa bagian keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli dalam BAP Penyidik ada bagian keterangan waktu diadakannya pemeriksaan penyidik yang diduga telah dihilangkan, yaitu dengan cara melipat berkas asli pada bagian waktu dilaksanakannya pemeriksaan. Sehingga saat difotokopi bagian keterangan waktu dilaksanakannya pemeriksaan menjadi kosong yang mengakibatkan tidak jelas, kapan pemeriksaan penyidik dilaksanakan.

Ada 3 Keterangan Saksi, 1 Keterangan Ahli, dan 1 Keterangan Tersangka H. Baderi Bin Asri (Alm)  yang dikaburkan waktu pemeriksaan, yaitu :

Keterangan Saksi H. Muhammad Naufal Bin Muhammad Rosyad (Alm);

Keterangan Saksi Bustan Bin Jali (Alm)

Keterangan Saksi Abdurrahman Bin Sata (Alm)

Keterangan Ahli Dr.H. Ichsan Anwary, S.H. M.H

Keterangan Tersangka H.Baderi Bin Asri (Alm)

“Pelaksanaan pemeriksaan penyidikan menjadi kabur. Sehingga timbul kecurigaan Penasihat Hukum terhadap waktu sejak kapan penyidikan dimulai atau kapan proses penyidikan berlangsung,” bebernya.

Karena itu, dirinya mendapatkan beberapa fakta dalam berkas BAP Penyidik sehubungan dengan hal yang terkait.

Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) No. SP.Sidik/34/VI/2022/ RESKRIM Tertanggal 27  Juni 2022.

Surat dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar tentang Pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 14 September 2022 bahwa penyidikan dimulai sejak 27 Juni 2022.

Sedangkan Penasihat Hukum mencatat beberapa kejanggalan terkait waktu pelaksaaan penyidikan , yakni :

Dalam BAP Keterangan Saksi H.Nasa’i bin H.Lukmanul Hakim (Alm) waktu pelaksanaan pemeriksaan yang bersangkutan adalah tercantum pada 12 Juli 2021.

Sehingga kontradiktif dengan dasar Laporan Kepolisian No.LP/192/VI/2022/Polda Kalsel/Polres Banjar, 27 Juli 2022.

“Seolah-olah pemeriksaan penyidikan dilaksanakan sebelum adanya laporan polisi,” ungkap dia.

Dipaparkan lagi, keterangan saksi H.Nasa’i bin H.Lukmanul Hakim (Alm) tanggal 12 Juli 2021 pada angka 13 menyatakan bahwa sdr.H.Nasa’i bin H.Lukmanul Hakim (Alm) bertemu dengan saksi-saksi Bustan Bin Jali (Alm) dan saksi Abdurrahman bin Sata (Alm) pada Juli 2021 atas permintaan saksi H. Nasa’i bin H.Lukmanul Hakim (Alm) kepada Tersangka H. Baderi bin Asri (Alm) untuk menghadirkan kedua saksi tersebut kepada saksi H.Nasa’i bin H. Lukmanul Hakim (Alm) karena H. Nasa’i bin H. Lukmanul                    Hakim (Alm) disurati pihak Kepolisian Polres Banjar.

“Kami meyakini proses penyidikan dimulai pada Juli 2021 yaitu sejak dilaksanakannya pemeriksaan terhadap saksi H.Nasa’i bin H.Lukmanul Hakim (Alm), jelas kontradiktif dengan tanggal pelaksanaan dimulainya penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) No. SP.Sidik/34/VI/2022/ RESKRIM Tertanggal 27  Juni 2022 dan surat dari Penyidik kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar tentang Pemberitahuan dimulainya Penyidikan tertanggal 14 September 2022,  yang menerangkan bahwa dimulainya Penyidikan sejak 27 Juni 2022,” kata dia.

Analisa Penasihat Hukum, jelas terlihat waktu pelaksanaan dimulainya Penyidikan dalam perkara a quo adalah KABUR (Obscuur libel).

Pemeriksaan penyidikan yang dilakukan Penyidik yang tertuang dalam BAP perkara a quo adalah kabur. Sebagai konsekuensinya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berdasarkan BAP Penyidik yang bersifat Kabur (Obscuur libel) dalam hal waktu pelaksanaan pemeriksaan penyidikan maka surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo harus dinyatakan batal demi hukum,” imbuhnya.

“Itulah sebagian alasan yang dapat kami sampaikan sehingga mengajukan eksepsi. Kami berharap Majelis Hakim Yang Mulia dapat melaksanakan proses hukum ini seadil-adilnya,” harapnya.(sir)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh