Dalam sidang gugatan korban banjir agenda pendapat hukum (Legal Opini) yang digelar Selasa (7/9/2021) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, penggugat melalui Tim advokasi korban banjir membuktikan tidak adanya bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pencegahan dan penanggulangan banjir di Kalsel.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Fakta ini berdasarkan bukti surat tambahan ke 54 berupa pendapat hukum Legal Opini (LO) Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) lulusan University of New South Wales Australia, Lena Hanifah, S.H,LL.M, Ph.D
Adapun inti dari LO tersebut adalah tindakan pemerintah berupa perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan atau/tidak melakukan perbuatan konkrit dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Kemudian, keterlambatan dalam memasang alat sistem peringatan dini dan lambannya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendistribusikan bantuan.
Hal ini dapat menjadi indikasi gagalnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam melaksanakan amanah undang-undang tentang penanggulangan bencana yang mengakibatkan ribuan rakyat kehilangan mata pencaharian, tempat tinggal, harta benda, bahkan ada yang kehilangan nyawa.
Berkaitan dengan itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga dapat diindikasikan gagal memenuhi pelaksanaan AUPB, terutama asas kecermatan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
Sementara dari pihak tergugat atau Pemprov Kalsel mengajukan bukti surat, di mana pada beberapa bukti surat berupa penetapan dari kepala daerah Kabupaten/Kota untuk warga yang mendapat dana stimulan.
“Namun ternyata menurut kami dari prinsipal penggugat data yang ditetapkan prinsipal kami tidak masuk, padahal prinsipal penggugat juga adalah korban banjir kalsel,” bantah Koordinator Tim Advokasi korban banjir, Muhammad Pazri.
Karena pembuktian dari pihak penggugat sudah cukup, maka sidang dilanjutkan Rabu,15 September 2021 dengan agenda kesimpulan.(yon/sir)