Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kalsel

Sidang Gugatan Korban Banjir Buktikan Belum Ada Pertanggungjawaban Pemerintah

Avatar
527
×

Sidang Gugatan Korban Banjir Buktikan Belum Ada Pertanggungjawaban Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Sidang gugatan korban banjir di PTUN Banjarmasin. (foto: leon)
Sidang gugatan korban banjir di PTUN Banjarmasin. (foto: leon)

Dalam sidang gugatan korban banjir agenda pendapat hukum (Legal Opini) yang digelar Selasa (7/9/2021) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, penggugat melalui Tim advokasi korban banjir membuktikan tidak adanya bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pencegahan dan penanggulangan banjir di Kalsel.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Fakta ini berdasarkan bukti surat tambahan  ke 54 berupa pendapat hukum Legal Opini (LO) Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) lulusan University  of New South  Wales Australia, Lena Hanifah, S.H,LL.M, Ph.D

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Adapun inti dari LO tersebut adalah tindakan pemerintah berupa perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan atau/tidak melakukan perbuatan konkrit dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Kemudian,  keterlambatan dalam memasang alat sistem peringatan dini dan lambannya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendistribusikan bantuan.

Hal ini dapat menjadi indikasi gagalnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam melaksanakan amanah undang-undang tentang penanggulangan bencana yang mengakibatkan ribuan rakyat kehilangan mata pencaharian, tempat tinggal, harta benda, bahkan ada yang kehilangan nyawa.

Berkaitan dengan itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga dapat diindikasikan gagal memenuhi pelaksanaan AUPB, terutama asas kecermatan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

Sementara dari pihak tergugat atau Pemprov Kalsel mengajukan bukti surat, di mana pada beberapa bukti surat berupa penetapan dari kepala daerah Kabupaten/Kota untuk warga yang mendapat dana stimulan.

“Namun ternyata menurut kami dari prinsipal penggugat data yang ditetapkan prinsipal kami tidak masuk, padahal prinsipal penggugat juga adalah korban banjir kalsel,” bantah Koordinator Tim Advokasi korban banjir, Muhammad Pazri.

Karena pembuktian dari pihak penggugat sudah cukup, maka sidang dilanjutkan Rabu,15 September 2021 dengan agenda kesimpulan.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh