Shalat Ied di tengah pandemi corona virus (COVID-19) ini dikatakan Ketua MUI Banjarbaru boleh dilaksanakan jika Daerah tersebut tidak zona merah.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Menjelang Hari Raya Idul Fitri Pelaksanaan Shalat Ied pun dipertanyakan karena adanya wabah covid-19 saat ini. Ketua MUI Banjarbaru, Napiah Muhja mengatakan, sesuai arahan dari MUI Kalsel, jika tidak zona merah maka bisa Shalat Ied dilaksanakan seperti Idul Fitri biasanya.
“Sesuai arahan dari MUI Kalsel, jika tidak zona merah, maka Shalat Ied boleh dilaksanakan,” ujar Napiah melalui sambungan telepon, Selasa (19/5/2020) siang.
Namun iya juga menjelaskan, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
“Kami masih berkoordinasi dengan Pak Walikota. Nanti, Kamis (21/5/2020) mendatang akan kami sampaikan hasilnya,” ucap Ketua MUI Banjarbaru.
Diketahui, beberapa Kabupaten/Kota juga masih menunggu keputusan resmi dari MUI Pusat dan MUI Kalsel untuk pelaksanaan Shalat Ied di tengah wabah covid-19 yang kini kian melanda. (san/maf)