Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, kembali mengungkap satu kasus narkoba. Seorang pengguna sabu asal Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, SG (32) diamankan polisi karena memiliki 1 paket sabu dengan berat 0,59 gram, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 11.30 WITA.
BARABAI, koranbanjar.net – Pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Hilir Banua Kecamatan Pandawan, setelah tim Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Kapolres Hulu sungai tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah, Aipda M Husani menjelaskan, penangkapan bermula atas laporan masyarakat.
“Setelah polisi melakukan pengintaian, pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan,” ujarnya.
“Selain 1 paket sabu, dari tangan SG pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu alat penghisap dan juga pipet yang terbuat dari kaca,” tutur Husaini saat di konfirmasi koranbanjar.net, Rabu ( 25/5/2022 ) sore.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan selanjutnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun hukuman penjara dan denda paling sedikit Rp800.000.000. (mdr/sir)