Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Setelah Lakukan Pengintaian, Polisi Ringkus Satu Pengguna Sabu di Pandawan

Avatar
340
×

Setelah Lakukan Pengintaian, Polisi Ringkus Satu Pengguna Sabu di Pandawan

Sebarkan artikel ini
SG (32) diamankan polisi karena memiliki 1 paket sabu dengan berat 0,59 gram, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 11.30 WITA.
SG (32) diamankan polisi karena memiliki 1 paket sabu dengan berat 0,59 gram, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 11.30 WITA.

Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, kembali mengungkap satu kasus narkoba. Seorang pengguna sabu asal Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, SG (32) diamankan polisi karena memiliki 1 paket sabu dengan berat 0,59 gram, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 11.30 WITA.

BARABAI, koranbanjar.net – Pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Hilir Banua Kecamatan Pandawan, setelah tim Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap pelaku.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Hulu sungai tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah, Aipda M Husani menjelaskan, penangkapan bermula atas laporan masyarakat.

“Setelah polisi melakukan pengintaian, pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan,” ujarnya.

“Selain 1 paket sabu, dari tangan SG pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu alat penghisap dan juga pipet yang terbuat dari kaca,” tutur Husaini saat di konfirmasi koranbanjar.net, Rabu ( 25/5/2022 ) sore.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan selanjutnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun hukuman penjara dan denda paling sedikit Rp800.000.000. (mdr/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh