Akibat sering parkir liar, Satuan Lalu Lintas (Sat lantas) Polres Tapin menertibkan truk di kawasan Rantau Baru, Jalan Datu Nuraya, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Senin (12/10/2020).
TAPIN, Koranbanjar.net – Kepala Sat Lantas Polres Tapin, Guntur Setyo Pambudi mengatakan, penindakan itu karena jalan raya di tempat tersebut merupakan wilayah dilarang parkir.
“Sudah berulang kali sehingga dilakukan penilangan. Kami laksanakan penilangan karena di situ bukan tempat untuk parkir, ada dua truk angkutan yang kami tilang,” ucapnya.
Sebelumnya polisi hanya memberi teguran kepada sopir yang parkir liar di tempat itu. “Sudah sering kami suruh pergi,” tambahnya.
Dari keterangan warga setempat, jalan tersebut memang sering digunakan sopir untuk parkir truk angkutan berat dan bus jemputan karyawan perusahaan setempat. Padahal petugas sudah memasang pemberitahuan dilarang parkir di tempat itu.
Baca juga: Geram Penerapan Perda, Wakil Ketua DPRD Tapin: Seolah Dikunci dalam Peti
Akibat sering diparkir kendaraan berat, sebagian aspal pada jalan tersebut saat ini mengalami kerusakan. (MJ-031/dny)