Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Geram Penerapan Perda, Wakil Ketua DPRD Tapin: Seolah Dikunci dalam Peti

Avatar
348
×

Geram Penerapan Perda, Wakil Ketua DPRD Tapin: Seolah Dikunci dalam Peti

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua DPRD Tapin, Midpay Syahbani, tampak geram lantaran penerapan peraturan daerah (perda) di Tapin belum tegas. Oleh karena itu, dia menegaskan perda yang sudah disahkan jangan menjadi pajangan semata, namun harus diimplementasikan sesuai aturan berlaku.

TAPIN, koranbanjar.net – Midpay mengatakan, pada 2020 ini saja, sudah ada empat perda yang disahkan melalui rapat paripurna DPRD Tapin. Keempat perda itu yakni tentang retribusi pasar, retribusi terra, retribusi kekayaan daerah, dan Penanganan Pamerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (P3KS).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Selain itu ada tiga raperda yang masih dalam pembahasan di dewan,” ucapnya, kemarin.

Terkait penerapan perda, dia menyampaikan, pihaknya selalu mengingatkan dalam rapat setiap koordinasi maupun rapat paripurna agar selalu dilaksanakan sesuai aturan berlaku.

Menurut Wakil Ketua DPRD Tapin itu, selama ini telah banyak perda yang disahkan namun penerapannnya belum maksimal. Dia menyebut dinas terkait setempat tidak menegakkan perda sebagaimana seharusnya.

“Seolah-olah perda yang disahkan selama ini dikunci dalam peti lalu dikebumikan,” ujar anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu.

Dia mencontohkan, seperti penegakan aturan pada perda izin mendirikan bangunan. “Banyak bangunan di daerah perkotaan, bahkan tidak jauh dari gedung pemerintahan, namun melebihi batas minimal 5 meter yang ditetapkan di dalam perda ,” ujarnya. (MJ-031/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh