Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan mendesak Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau biasa disapa Paman Birin agar segera menganulir (membatalkan) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kota Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua KSPSI Kalsel Sumarlan kepada media ini saat dihubungi via telepon menjelaskan, karena penetapan UMP atas rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
“Dengan menggunakan formula, PP Nomor 36 tentang pengupahan, yang merujuk kepada Undang-undang Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja, padahal masih dalam sengketa uji materi di Mahkamah Konstitusi,” terangnya.
Dengan demikian lanjutnya, UMP tahun 2022 yang ditetapkan berdasarkan formula itu ditambah adanya surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan SE Menaker hanya naik 1,09 %.
Untuk di Kalsel hanya 1, 01% atau setara dengan Rp29,24 yang ditetapkan dengan SK Gubernur.
“Itu yang tidak bisa kami terima karena kenaikannya pakai formula PP 36. Inilah yang memicu kami para buruh seluruh Kalsel meminta agar penetapan UMP itu dianulir,” bebernya.
Disinggung soal adanya kewenangan pusat terkait penganuliran ini, Sumarlan tegas menerangkan bahwa tidak ada soal kenaikan upah kembali ke pusat.
Menurutnya, jika seorang Gubernur paham hak otonomi daerah ada indikator yang semestinya harus dipertimbangkan. Otonomi daerah punya kewenangan yakni 3 prinsip. Luas, nyata dan bertanggung jawab.
Di sini seorang kepala daerah menggunakan prinsip bertanggung jawab, setidak-tidaknya adalah kesejahteraan rakyat. Kemudian mengapresiasi, dan mengimplementasikan suara atau aspirasi masyarakat.
“Dua hal ini tidak digunakan, kalau seorang Gubernur hanya tunduk pada aturan pusat, ini sama saja kewenangan daerah ditarik kembali ke pusat,” katanya.
Dirinya berpendapat, buat apa ada otonomi daerah kalau penentuan upah itu semestinya daerah yang membuat kebijakan, kenapa harus berdasarkan SE.
“Ini yang kita sayangkan,” ucapnya.
Sehari yang lalu kurang lebih 500 buruh seluruh Kalimantan Selatan melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kalsel.
Koordinator Aksi, Sumarlan dalam orasinya meminta Gubernur Sahbirin Noor datang menemui untuk memberikan tanggapan terkait tuntutan mereka menginginkan SK Gubernur tentang penetapan UMP Kota Banjarmasin dianulir.
Namun sayangnya hingga aksi bubar pukul 17.30 Wita, Sahbirin Noor atau Paman Birin sedang berada di Jakarta menjalani operasi mata.(yon/sir)