LAU, KORANBANJAR.NET – Seorang pengedar sabu-sabu, warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), berinisial MY (25), ditangkap petugas Satuan Resnarkoba Polres HST, di Desa Binjai Pirua, Kecamatan LAU, Kamis (3/1/2019) sore.
Dari pelaku, polisi menemukan satu paket sabu-sabu sejumlah 0,62 gram yang dibungkus dalam plastik kecil dan disimpan dalam sepeda motor pelaku.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo yang diduga digunakan pelaku unutk sarana bertransaksi.
Setelah ditangkap, MY berserta barang bukti dibawa ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,”terang Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo. (mdr/dny)