Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Avatar
476
×

Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

LAU, KORANBANJAR.NET – Seorang pengedar sabu-sabu, warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), berinisial MY (25), ditangkap petugas Satuan Resnarkoba Polres HST, di Desa Binjai Pirua, Kecamatan LAU, Kamis (3/1/2019) sore.

Dari pelaku, polisi menemukan satu paket sabu-sabu sejumlah 0,62 gram yang dibungkus dalam plastik kecil dan disimpan dalam sepeda motor pelaku.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Barang bukti sabu-sabu sejumlah 0,62 gram. (Foto: ist/koranbanjar.net)

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo yang diduga digunakan pelaku unutk sarana bertransaksi.

Setelah ditangkap, MY berserta barang bukti dibawa ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,”terang Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo. (mdr/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh