Seorang oknum dokter di Banjarbaru diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih ada hubungan keluarga dengan bersangkutan.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Informasi diketahui dari jadwal sidang yang digelar pada hari ini tadi, Kamis (13/1/2022), di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Menurut Panitera Muda Pratama Muhammad Rizky menerangkan, oknum tersebut berinisial R. Hari ini lanjutan sidang kedua yang sebelumnya dua hari lalu digelar sidang pertama.
“Sidang kedua ini terkait pemeriksaan para saksi. Untuk sidang sebelumnya pembacaan dakwaan,” ujarnya.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Banjarbaru, dipimpin Hakim Ketua Wiwin Pratiwi yang dilakukan secara daring atau online.
“Sidang dilakukan secara online, karena belum bisa untuk secara langsung,” katanya.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Minimal hukumannya 5 tahun penjara, untuk maksimalnya belum diketahui menunggui hasil,” sebutnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Endri Ary Dinindra mengatakan, belum mengetahui lebih jelas soal laporan itu.
“Saya menjabat baru di Januari ini, coba nanti saya koordinasikan dengan unit PPA. Kasusnya kira-kira 3 bulan yang lalu,” ungkapnya. (maf/dya)